Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai hari ini memberikan keringan pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen sebagai dampak wabah Virus Corona.
Pemangkasan pajak sebesar 50 persen ini mengacu Surat Edaran Bupati Tabalong nomor 388 BPPRD/PRD/973/6/2020 yang mulai berlaku 1 Juli sampai 31 Desember 2020.
"Keringanan pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen terhitung mulai omzet 1 Juli 2020 ," jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Erwan di Tanjung, Rabu.
Selanjutnya wajib pajak harus mengisi e SPTPD tiap bulannya paling lambat 10 hari sejak berakhirnya masa pajak.
Erwan menambahkan sebelumnya BPPRD setempat menargetkan pajak hotel Rp 3,8 miliar dan selama wabah Corona turun menjadi Rp 2,9 miliar.
Sedangkan target pajak restoran/rumah makan turun dari Rp17,7 miliar menjadi Rp13,2 miliar.