Kandangan (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Perda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi, menyampaikan adanya Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan amanat dari perundang-undangan, tentang perlindungan terhadap anak.
Ia mengatakan, selain itu menunaikan hajat orang banyak, serta perda ini merupakan bentuk dukungan dari inisiatif DPRD HSS, karena Kabupaten HSS menyandang predikat nasional sebagai KLA dan statusnya dapat ditingkatkan lagi, untuk merealisasikannya maka diperlukan adanya perda KLA.
Baca juga: DPRD, TAPD dan Gugus Tugas HSS rapat kerja bahas anggaran COVID-19
"Kita menginisiasi terbentuknya perda ini sebagai payung hukum, karena memang di Kabupaten HSS diperlukan perda KLA, disamping produk perundang-undangan perlindungan anak yang sudah ada," katanya, Senin(29/6).
Dijelaskan dia, implementasi dari perda ini maka anak akan terlindungi dengan layak, fasilitas diberikan kepada anak dari sejak lahir sampai dewasa, mereka pun nantinya bisa tumbuh dewasa dan menjadi pribadi yang berakhlakul karimah.
Melibatkan banyak sektor dalam mewujudkan KLA, misal dari Dinas Pendidikan, bagaimana agar pendidikan dan lingkungan sekolah layak anak, perpustakaan layak anak, pelayanan kesehatan layak anak dan lainnya, termasuk dalam membangun bangunan agar layak anak.
Baca juga: DPRD HSS pangkas angggaran Rp1,7 Milyar untuk tangani COVID-19
Kalau dari segi taman bermain di HSS sudah menjadi juara nasional, maka diharapkan dengan adanya perda KLA ini bisa ditindaklanjuti baik pemerintah kabupaten maupun pihak terkait, agar bisa meningkatkan status KLA HSS secara nasional.
"Kita akan segera melaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bahwa Kabupaten HSS sudah memiliki perda KLA, dan semoga penerapannya akan memaksimalkan upaya perlindungan anak di daerah," katanya.