Kandangan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Pemerintah daerah setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan hukum masyarakat adat menjadi Peraturan Daerah (Perda), di gedung DPRD setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) HSS, Rahmad Iriadi, di Kandangan, Jum'at (27/5), mengatakan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjaga melestarikan alam, beserta lingkungan kawasan masyarakat adat.
"Perda adat tersebut ternyata sudah lama diajukan oleh masyarakat kepada kita di DPRD HSS, sudah lama diajukan masyarakat sekitar 2015 lalu," katanya, yang juga merupakan politisi senior PKB, saat memberikan keterangan.
Baca juga: Kabupaten HSS kabupaten pertama terima LHP BKP RI
Dijelaskan dia, bersyukur sekarang perda tersebut sudah disetujui DPRD dan pemerintah daerah, maka akan menjadi salah satu landasan aturan untuk bisa membantu masyarakat untuk terus menjaga kawasan adat.
Perda adat ini juga merupakan yang pertama di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), serta telah ditanda tangani persetujuan bersama untuk dilaksanakan oleh DPRD dan Pemkab HSS.
Sekretaris Daerah HSS, H Muhammad Noor, mengatakan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi semua pihak.
Baca juga: DPRD HSS : Perda adat Loksado selaras UU, menjaga kearifan lokal daerah
"Ini juga bagian dari upaya kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan," katanya.
Menurut dia, perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya dapat menjadi sarana pengakuan, sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.
Serta, hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berkembang di masyarakat dalam wilayah Kabupaten HSS secara turun temurun. Di mana hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, tentang perlunya dilaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.