Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda meminta penetapan tempat karantina untuk pasein yang diduga terpapar COVID-19, apalagi di wilayah pemukiman masyarakat dimusyawarahkan dengan semua elemen masyarakat.
Ananda menyampaikan itu karena ada pro kontra warga terhadap rencana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin menjadikan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di Jalan Batu Besar Komplek Pelajar Mulawarman Banjarmasin sebagai tempat karantina orang terduga terpapar COVID-19 tersebut.
Ananda menyarankan, kepada Gugus Tugas gencar melakukan sosialisasi hingga musyawarah kepada warga sekitar tempat yang mau dijadikan karantina pasien terduga terpapar virus Corona tersebut.
"Alangkah baiknya libatkan semua elemen, sebelum memutuskan tempat karantina.
Sampaikan sejelas-jelasnya. JadiJadi ada diskusi, dan kalau menolak apa alasannya, lalu bisa berikan argumen terkait Corona agar warga bisa mengerti," ujarnya, Minggu.
Dengan begitu, ia berharap, penolakan warga, jangan terulang kembali.
Pun demikian, kata politisi Golkar ini, tetap menyerahkan keputusan kepada warga.
"Karena kalau saya memposisikan sebagai warga di sana, jadi wajar ada kekhawatiran," katanya.
Sebelumnya, rencana gedung Balai Pelatihan Sosial ini dijadikan tempat karantina disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang menilai perlu tambahan gedung karantina, mengingat gedung karantina BTIKP di Jalan Perdaganagan sudah penuh.
Namun dalam perjalanan, wacana tersebut ada warga yang menerima dan menolak. Misalnya, Ketua RT 33 Kelurahan Teluk Dalam Muhammad Nur Hasyim setuju dijadikan tempat karantina, asalkan untuk mereka yang rapid test positif bukan untuk perawatan hasil swab positif.
Beda dengan Ketua RT 37 Kelurahan Teluk Dalam Norsinah, yang mengaku belum mendapat informasi menolak Balai Pelatihan Sosial tersebut dijadikan wadah karantina.
Alasan dia, karena gedung tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga.