Unit IV Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Banjarmasin, Senin (4/4) sekitar pukul 15.30 wita meringkus seorang penjual VCD porno di kawasan Pasar Baru Kota Banjarmasin.
Kepala Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto Sik di Banjarmasin, Selasa (5/4) mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang penjual VCD porno berinisial YS alias (23) warga jalan Kelayan A gang Sadar Kelurahan Kelayan Tengah Kota Banjarmasin di kawasan pasar Baru.
"YS diringkus dikawasan Pasar Baru Banjarmasin saat berjualan VCD porno dikios tempat dia mangkal," ucap Hasto.
Kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa YS yang sehari-hari berjualan VCD biasa itu juga menjual VCD porno.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya, YS diketahui menjual VCD porno dan dia merupakan salah target operasi pihak Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
"YS ditangkap karena telah menyimpan/menjual VCD porno," terangnya.
Hasil penyidikan sementara, YS dijerat dengan pasal 29 UURI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Sub Pasal 40 huruf c UURI No 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Ia mengakui, bahwa sudah tiga bulan menjalani bisnis menjual VCD porno dengan kedok berjualan VCD biasa, dan VCD tersebut dijual kepada orang-orang yang dikenal.
Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial Boy warga Jalan Cempaka, Banjarmasin.
Dikatakan, dalam sehari ia rata-rata bisa menjual hingga 10 keping dengan keuntungan sekitar Rp3.000 per keping.gun*C
