"Kami menangkap dua pria yang menyediakan dan menjual VCD porno serta menyita barang bukti ratusan keping VCD video porno,"
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberantas peredaran dan penjualan video compact disc berisi film porno yang dijual bebas di sejumlah toko.
Kapolres Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di Banjarbaru, Selasa mengatakan, pemberantasan VCD porno dilakukan dengan menangkap penjual video perusak moral itu.
"Kami menangkap dua pria yang menyediakan dan menjual VCD porno serta menyita barang bukti ratusan keping VCD video porno," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Fery.
Ia mengatakan, penyedia VCD porno yang ditangkap berinisial CH (32) dan seorang lagi berinisian FA (25) penjaga toko VCD sekaligus penjual VCD porno tersebut.
"Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diamankan, Sabtu (31/1) dan turut disita 119 keping VCD dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp1,6 juta," sebut Fery.
Menurut dia, kedua tersangka yang ditahan di sel Mapolres Banjarbaru melanggar pasal 29 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan penjara.
"Kedua tersangka menyebarkan dan memperjualbelikan pornografi sehingga melanggar UU No 44 dan diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimal 12 tahun," ujarnya.
Dikatakan Fery, pemberantasan peredaran video porno dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak asusila yang kasusnya cukup marak ditangani kepolisian setempat.
"Peredaran VCD porno menjadi salah satu pemicu tindak asusila sehingga pencegahan dilakukan dengan merazia, menangkap pelaku dan menyita barang bukti," kata dia.
Pengakuan tersangka CH, dirinya baru dua bulan menjual VCD porno ke toko VCD yang dijaga FA di Jalan Lanan Banjarbaru sebelum ditangkap petugas di toko tersebut.
"Videonya saya beli dari teman seharga Rp4 ribu per keping dan dijual kepada pemilik toko yang dijaga FA sebesar Rp6 ribu," ujar pria yang tinggal di Banjarmasin itu.***2***
Riza Fahriza
(T.KR-YRZ/B/R021/R021) 03-02-2015 17:09:31
Pewarta: Yose Rizal: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.