Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof Dr Jamal Wiwoho mengatakan kebijakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pimpinan perguruan tinggi.
"Kebijakan tentang UKT baik itu pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT yang tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi," ujar Jamal dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa.
Kebijakan terkait UKT tersebut diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya.
Dampak pandemi COVID-19, lanjut dia, tidak hanya memiliki dampak kepada mahasiswa saja tetapi juga sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum.
"Pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT," terang dia.
Baca juga: Mahasiswa UHO demo tolak UKT
Jamal menambahkan untuk mekanismenya, mahasiswa dapat mengajukan pengurangan UKT ataupun lainnya kepada dekan dan kemudian dekan meneruskan kepada rektor untuk disetujui.
"Masing-masing rektor sudah memiliki keputusan rektor pada saat ini," kata dia lagi.
Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Panut Mulyono mengatakan para rektor sangat berempati dengan kondisi saat ini dan sudah masing-masing sudah memiliki aturan internal.
"Mahasiswa dapat mengajukan dengan menyertakan bukti pendukung. Misalnya kalau orang tuanya di PHK bisa dengan menyertakan bukti-bukti kala orang tuanya tidak bekerja lagi, atau bagi yang memiliki orang tua PNS namun sudah pensiun bisa menunjukkan bukti bahwa orang tuanya sudah pensiun," terang Panut.
Dalam kesempatan itu, MRPTNI mengusulkan agar Kemendikbud bekerja sama dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet lainnya untuk pengadaan paket internet pembelajaran di perguruan tinggi sesuai wilayah masing-masing.
Hal itu dikarenakan pelaksanaan perkuliahan secara daring yang berdampak pada peningkatan biaya kebutuhan paket kuota internet mahasiswa dan
dosen.
Baca juga: Lolos SNMPTN bukan berarti diterima di PTN
Kebijakan UKT diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi
Selasa, 5 Mei 2020 15:26 WIB