Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi COVID-19.
"DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Lima rekomendasi KPK penyaluran bansos terkait COVID-19
Alasan pertama, kata dia, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK," ungkap Firli.
Sedangkan alasan lain, ia mengatakan penggunaan DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.
KPK, lanjut Firli, menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penggunaan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.
Baca juga: KPK tindak tegas pihak "bermain" dalam pengadaan alkes COVID-19
"Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran," ujar dia.
Mengingat, kata dia, besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Ia mengatakan dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, sebesar Rp110 triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
"Demikian juga dari hasil 'refocusing' kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan, yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 triliun," ucap Firli.
Dari Rp56,57 triliun tersebut sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemi COVID-19 di daerah.
KPK menerbitkan SE penggunaan DTKS salurkan bansos terkait COVID-19
Rabu, 22 April 2020 12:38 WIB