Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) menetapkan pemilik 805 butir ekstasi jenis ineks resmi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.
"Hasil pemeriksaan kami, pelaku telah mengakui kalau barang haram berupa ratusan butir ekstasi itu miliknya jadi langsung kami tetapkan tersangka," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, saat ini pria yang keseharian sebagai wiraswasta itu masih terus menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
Dalam pemeriksaan itu diketahui tersangka berinisial MR alias Duan (41) warga Bingkulu Kel. Bingkulu, Kec. Tambang Ulang, Kab. Tanah Laut, Kalsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka Duan dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, barang bukti 805 butir ekstasi itu didapati saat polisi menggeledah kamar homestay atau penginapan Anggrek yang berlokasi di Banjar Indah 1 No 28 RT10 RW02 kamar No 6 Kec. Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Personel dan masyarakat wajib lewati ruang sterillisasi sebelum masuk Polsek Banteng
Baca juga: Cegah virus corona, Polsek Banteng gelar aksi bersih-bersih
Baca juga: Polsek Banteng selidiki kebakaran gudang berisi alat tulis dan kosmetik
Total barang bukti yang ditemukan 805 butir, dengan rincian 687 butir ekstasi berlogo LV warna coklat dan 118 butir ekstasi berbentuk kelelawar warna coklat.
"Saat itu tersangka menginap di penginapan tersebut sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 805 butir ekstasi dan tiga paket sabu-sabu," kata perwira menengah Polri itu.
Terus dikatakannya, Duan di tangkap petugas pada Rabu (1/4) malam, sekitar pukul 23.50 WITA, di mana saat itu dia sedang berada di warung makan dan ingin memesan makanan.
Polsek Banteng menetapkan pemilik 805 butir ekstasi resmi tersangka
Jumat, 10 April 2020 4:52 WIB