"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta dan diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu.
Anies meminta aturan itu segera disosialisasikan dalam waktu satu minggu ke depan tepatnya mulai dari Senin (6/4) besok.
"Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di stasiun, halte, bis atau gerbong," kata Anies.
Nantinya, kebijakan wajib menggunakan masker selama masa tanggap darurat COVID-19 wajib dipatuhi mulai 12 April 2020.
Baca juga: Studi baru, anda harus pakai masker, ini alasannya
Salah satu pengelola transportasi massal, TransJakarta sudah lebih dahulu mengambil kebijakan tersebut.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo.
Hal itu juga sudah disosialisasikan TransJakarta melalui media sosial instagram @pt_transjakarta dengan tagar TiJeTanggapCorona.
Hal serupa juga turut dilakukan oleh MRT Jakarta dan LRT Jakarta melalui kanal- kanal media sosial yang mereka miliki.
Aturan tersebut berdasar pada Seruan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Tempat Umum mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Masyarakat dianjurkan gunakan masker kain tiga lapis cegah Corona
Dalam seruan itu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang dapat dicuci serta digunakan kembali sehingga dapat mengurangi peredaran masker medis yang saat ini sudah langka.
Hingga Minggu (5/4) kasus positif COVID-19 di Jakarta telah mencapai 1071 kasus. Dengan rincian 691 kasus dalam perawatan intensif, 223 kasus dalam penanganan isolasi mandiri, 99 kasus meninggal dunia dan 58 kasus dinyatakan sembuh.