Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyarankan, kalau terjadi penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada sebaiknya juga diikuti Pemilu 2024.
"Kalau Pilkada 2020 ditunda, apalagi jika penundaan sampai satu tahun, sebaiknya Pemilu 2024 juga harus ditunda. Penundaan Pemilu 2024 itu juga minimal satu tahun," ujarnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, kalau Pemilu 2024 tidak mengalami penundaan, maka masa jabatan kepala daerah yang baru terpilihnya berarti hanya sekitar 2,5 tahun.
"Rasanya kurang adil kalau masa jabatan kepala daerah yang baru terpilih itu hanya 2,5 tahun," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Anggota DPRD Kalsel dua periode bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu pada prinsipnya bisa memaklumi opsi penundaan Pilkada 2020 sehubungan mewabahnya virus Corona atau Covid-19 belakangan ini yang belum tahu kapan berakhirnya.
Namun pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat, penundaan Pilkada 2020 minimal enam bulan atau hingga Maret 2021.
"Sebab kalau penundaannya cuma tiga bulan atau Desember mendatang kemungkinan masih repot. Apalagi wabah Covid-19 tidak bisa kita prediksi kapan berakhir," lanjut mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.
"Apalagi harus memerlukan pendataan ulang sebagai dampak dari wabah Covid-19, serta pembenahan lainnya yang memerlukan waktu mungkin relatif lama atau tidak cukup hanya tiga bulan," demikian Suripno Sumas.
Sebelumnya Komisi II DPR RI bersama pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 270 daerah terkait wabah corona yang kasusnya terus meningkat.
Hasilnya, seluruh peserta rapat termasuk DKPP dan Bawaslu, sepakat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa termasuk pemungutan suara ditunda.
"Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3).
Arwani yang juga Waketum DPP PPP itu menjelasan, ada tiga opsi yang diusulkan KPU di dalam rapat tersebut yaitu ditunda tiga bulan (pemungutan suara 9 Desember), enam bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), atau ditunda 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021).
"Namun demikian, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi COVID-19 ini. Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama (dalam rapat lanjutan) antara KPU, Pemerintah dan DPR," kata Arwani.
Akibat penundaan ini, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti UU tentang Pilkada.
"Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait rencana penundaan Pilkada tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Arwani mengatakan, Komisi II DPR meminta agar seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona.
"Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi COVID-19," kata Arwani.
Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan Pilkada akibat virus corona. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS); rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih; dan verifikasi bakal calon perseorangan.
Penundaan pilkada disarankan diikuti penundaan pemilu 2024
Kamis, 2 April 2020 8:00 WIB
Apalagi harus memerlukan pendataan ulang sebagai dampak dari wabah Covid-19, serta pembenahan lainnya yang memerlukan waktu mungkin relatif lama atau tidak cukup hanya tiga bulan,