Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengatakan, praperadilan yang diajukan kuasa hukum Iwan dan kawan-kawan, warga Bangkalaan Dayak, Kelumpang Hulu, terhadap Polres Kotabaru dicabut.
"Ada syarat yang belum dilengkapi oleh penasehat hukum atau advokasi," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Bambang Noor Cahyono, di Kotabaru, Senin.
Bambang mengaku, sudah memberi kesempatan kepada penasehat hukum untuk melengkapi syarat-syarat yang dimaksud, agar praperadilan itu bisa dilanjutkan untuk disidangkan.
Namun pihak Advokasi mencabut praperadilan yang sudah didaftarkan dengan No.01 Pra, dan rencananya akan diputuskan pada Kamis (30/1).
Sebelumnya, sejumlah warga Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, melalui penasihat hukumnya mempraperadilankan Kepala Kepolisian Resor Kotabaru.
Penasihat hukum warga Bangkalan Dayak Achmad Harbandi SH, Senin (20/1), mengatakan, pada 13 November 2013 di muara Goa Temuluang, Desa Bangkalan Dayak, Kelumpang Hulu, polisi menangkap tujuh orang warga.
Pada 14 November, keesokan harinya, mereka ditahan, karena diduga telah melakukan tindak pidana. Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan atau setiap orang mengambil, merusak, memusnahkan, meniadakan.
Serta menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau pasal 21 ayat (2) huruf (e) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan/atau Pasal 363 KUHP.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.