Tanjung (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat dalam penyusunan dokumen Zona Nilai Tanah sebagai acuan pelayanan administrasi pertanahan maupun penetapan nilai objek pajak.
Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong Erwan Mardani mengatakan kerjasama ini untuk membangun kesamaan persepsi, sumber data dan pola kerja penyusunan peta kumpulan area bidang tanah.
"Dokumen Zona Nilai Tanah nantinya jadi pedoman pelayanan administrasi pertanahan dan penetapan NJOP Pajak Bumi Bangunan P2 dan BPHTB," jelas Erwan di Tanjung, Kamis.
Kerjasama penyusunan Zona Nilai Tanah sendiri selama dua tahun dengan lokasi kegiatan seluruh kecamatan di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Erwan menyampaikan tahun ini kegiatan dilaksanakan di Wilayah Tengah yakni Kecamatan Tanjung, Tanta, Murung Pudak.

Ruang lingkup kerjasama penyusunan dokumen ZNT mencakup penyiapan bahan pelaksana, pendataan zona awal nilai tanah, pengumpulan data, pengolahan data tekstual hingga pemanfaatan peta zona nilai tanah.
Penandatanganan surat perjanjian kerjasama penyusunan dokumen ZNT antara Kepala BPPRD dan Kantor Pertanahan disaksikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Abdul Mutjalib Sangadji.
