Amuntai (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Pipit Subiyanto didampingi Wakapolres Kompol Irwan, Kasatr Resnarkoba Iptu Siswandi dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten HSU Khatria Wardoni menyampaikan hasil Operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2020 kepada awak media pada press conference di Mapolres HSU, Kamis.
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2020 sejak 21 Pebruari hingga 05 Maret, Jajaran Polres HSU berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka kasus narkoba yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 tersangka yakni sebanyak 206,09 gram sabu-sabu dan obat daftar G sebanyak 121 butir," ujar Pipit.
Pipit mengatakan, sebanyak 12 Kasus terdiri dari 3 Kasus Sabu Target Operasi (TO) telah berhasil diungkap 100 % dan Giat Rutin 9 Kasus non TO.
Ia menyampaikan, kasus menonjol selama Operasi Antik Intan 2020 selama 14 hari tersebut yakni pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba dengan satu tersangka berinisial AS warga Desa Harusan yang berstatus mahasiswa.
Barang bukti yang berhasil didapatkan pada pengungkapan kasus ini berupa 4 (empat) paket sabu seberat 198.61 gram atau berat keseluruhan 201.31 gram.
Tersangka diamankan pada Kamis (20/2) sekitar pukul 14.30 Wita di depan sebuah rumah di Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.
Berikut video kegiatan Press Conference saat Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto menyampaikan laporan hasil Ops. Antik Intan 2020.