• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 15 Juli 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Senin, 30 Juni 2025 19:37

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

  • Nasional
    • Rupiah hari ini Rp16.271 per dolar AS, turun 21 poin

      Rupiah hari ini Rp16.271 per dolar AS, turun 21 poin

      Selasa, 15 Juli 2025 13:17

      Emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke Rp1.914.000 per gram

      Emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke Rp1.914.000 per gram

      Selasa, 15 Juli 2025 11:25

      Pemerintah bersama otoritas Saudi masih mencari tiga haji yang hilang

      Pemerintah bersama otoritas Saudi masih mencari tiga haji yang hilang

      Senin, 14 Juli 2025 21:14

      Menag: Kuota haji 2026 belum diputuskan, berpotensi bertambah

      Menag: Kuota haji 2026 belum diputuskan, berpotensi bertambah

      Senin, 14 Juli 2025 21:01

      Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.222 per dolar AS

      Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.222 per dolar AS

      Senin, 14 Juli 2025 14:59

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • ASEAN U-23  - Gerald Vanenburg tidak tahu kekuatan Brunei Darussalam

        ASEAN U-23 - Gerald Vanenburg tidak tahu kekuatan Brunei Darussalam

        Senin, 14 Juli 2025 23:26

        ASEAN U-23 - Brunei tak sabar ladeni Indonesia

        ASEAN U-23 - Brunei tak sabar ladeni Indonesia

        Senin, 14 Juli 2025 21:53

        Port FC juarai Piala Presiden 2025

        Port FC juarai Piala Presiden 2025

        Senin, 14 Juli 2025 5:15

        Liga Super - Jens Raven jadi striker baru Bali United

        Liga Super - Jens Raven jadi striker baru Bali United

        Minggu, 13 Juli 2025 21:48

        Kejuaraan Voli Asia U-16 - Indonesia hajar Kazakhstan 3-1

        Kejuaraan Voli Asia U-16 - Indonesia hajar Kazakhstan 3-1

        Minggu, 13 Juli 2025 21:29

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        2.256 calon mahasiswa lulus jalur seleksi mandiri ULM

        2.256 calon mahasiswa lulus jalur seleksi mandiri ULM

        Selasa, 15 Juli 2025 16:00

        ULM bantu modal usaha 25 kelompok mahasiswa lolos PMW

        ULM bantu modal usaha 25 kelompok mahasiswa lolos PMW

        Selasa, 15 Juli 2025 13:57

        ULM berakreditasi Unggul untuk seluruh prodi pencetak guru

        ULM berakreditasi Unggul untuk seluruh prodi pencetak guru

        Sabtu, 12 Juli 2025 20:09

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Sabtu, 5 Juli 2025 20:44

        Direktur Poliban apresiasi dukungan pemerintah tingkatkan tukin dosen

        Direktur Poliban apresiasi dukungan pemerintah tingkatkan tukin dosen

        Senin, 14 Juli 2025 11:44

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:44

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

    • English News
      • South Kalimantan DPKP turns sport center into agricultural area

        South Kalimantan DPKP turns sport center into agricultural area

        Senin, 14 Juli 2025 7:11

        Banjarmasin allocates tens billion to address waste emergency

        Banjarmasin allocates tens billion to address waste emergency

        Minggu, 13 Juli 2025 6:25

        South Kalimantan records significant agricultural production 800 thousand tons in 2024

        South Kalimantan records significant agricultural production 800 thousand tons in 2024

        Sabtu, 12 Juli 2025 21:18

        South Kalimantan Fisheries sinks fish houses, restores marine ecosystem

        South Kalimantan Fisheries sinks fish houses, restores marine ecosystem

        Jumat, 11 Juli 2025 22:01

        Tanah Bumbu ready to realize Golden Indonesia through PKK

        Tanah Bumbu ready to realize Golden Indonesia through PKK

        Jumat, 11 Juli 2025 16:21

    • Infografik
    • Foto
      • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

        Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

        Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        Rabu, 9 Juli 2025 19:57

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Selasa, 8 Juli 2025 22:27

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Minggu, 6 Juli 2025 22:04

        Jaksa Agung resmikan Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru

        Jaksa Agung resmikan Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru

        Kamis, 3 Juli 2025 14:37

    • Video
      • DKP3 Banjarmasin bantu pembudidaya ikan tingkatkan produktivitas

        DKP3 Banjarmasin bantu pembudidaya ikan tingkatkan produktivitas

        Senin, 14 Juli 2025 19:02

        Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Kamis, 10 Juli 2025 19:38

        Pemko Banjarmasin gelar sedekah sampah dan baju bekas

        Pemko Banjarmasin gelar sedekah sampah dan baju bekas

        Rabu, 9 Juli 2025 17:50

        125 anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarmasin

        125 anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarmasin

        Senin, 7 Juli 2025 21:26

        Ratusan anak di Banjarmasin ikuti sunatan massal gratis

        Ratusan anak di Banjarmasin ikuti sunatan massal gratis

        Kamis, 3 Juli 2025 20:45

    Presiden tanda tangani PP Fasilitas dan Kemudahan di KEK

    Senin, 9 Maret 2020 13:06 WIB

    Presiden tanda tangani PP Fasilitas dan Kemudahan di KEK

    Arsip-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ketika diwawancarai wartawan setelah menyerahkan salinan PP kepada pemerintah daerah terkait dan badan usaha pengusul tiga KEK, di Jakarta, Senin (6/02/2020). (Antara News/Dewa Wiguna)

    Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 20 Februari 2020 lalu.

    Dikutip dari https://setkab.go.id, Senin, pertimbangan PP ini dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

    Menurut PP ini, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

    Baca juga: Presiden Jokowi ke Semarang tinjau Kota Lama

    Badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. perizinan berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

    Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; L industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

    Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. Cukai.

    Menurut PP ini, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

    Baca juga: Pemprov gandeng pengelola Mandalika kembangkan KEK Kalsel

    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.

    Lalu, d. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; e. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha: dan f. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

    Berdasarkan pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.


    Perpindahan barang antarpelaku usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: a. penyediaan akomodasi; b. pusat pertemuan dan konferensi; c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata; e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resort dan hunian; g. jasa makanan dan minuman; h. pusat perbelanjaan.

    Kemudian, i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan; k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan; m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

    Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen.

    "Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut; b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan," bunyi pasal 33.


    Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.

    Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: a. musnah tanpa sengaja; atau b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.

    "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 97 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.

    Pewarta: Joko Susilo
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    30 April 2025 21:01

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    3 November 2024 21:52

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    20 Oktober 2024 22:02

    State Palace prepares scenario for Jokowi's Solo return via land, air

    State Palace prepares scenario for Jokowi's Solo return via land, air

    18 Oktober 2024 21:29

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    12 Oktober 2024 20:31

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    11 Oktober 2024 16:40

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    5 Oktober 2024 12:57

    Nations, UN should act promptly to Israel strikes on Lebanon: Jokowi

    Nations, UN should act promptly to Israel strikes on Lebanon: Jokowi

    26 September 2024 16:33

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini Rp1,906 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini Rp1,906 juta per gram

    Piala Presiden 2025: Oxford United jumpa Port FC di final

    Piala Presiden 2025: Oxford United jumpa Port FC di final

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.249 per dolar AS

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.249 per dolar AS

    Rupiah hari ini Rp16.216 per dolar AS, menguat 42 poin

    Rupiah hari ini Rp16.216 per dolar AS, menguat 42 poin

    Rupiah hari ini Rp16.228 per dolar AS

    Rupiah hari ini Rp16.228 per dolar AS

    Top News

    • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      12 Juli 2025 09:38

    • Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

      Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

      8 Juli 2025 22:27

    • Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi

      Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi

      7 Juli 2025 19:07

    • Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla

      Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla

      7 Juli 2025 16:42

    • Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

      Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

      6 Juli 2025 22:04

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com