• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Sabtu, 9 Agustus 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      Sabtu, 9 Agustus 2025 9:16

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Senin, 4 Agustus 2025 23:11

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kamis, 24 Juli 2025 18:12

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Sabtu, 19 Juli 2025 17:03

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

  • Nasional
    • Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

      Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

      Sabtu, 9 Agustus 2025 13:37

      Menteri PPPA: Belum ada kabupaten/kota yang bebas dari iklan rokok

      Menteri PPPA: Belum ada kabupaten/kota yang bebas dari iklan rokok

      Sabtu, 9 Agustus 2025 6:14

      Gunung Ibu erupsi beruntun sembilan kali 12 jam terakhir

      Gunung Ibu erupsi beruntun sembilan kali 12 jam terakhir

      Sabtu, 9 Agustus 2025 5:54

      Palestina apresiasi Mesir dan Yordania berupaya keras bantu Gaza

      Palestina apresiasi Mesir dan Yordania berupaya keras bantu Gaza

      Jumat, 8 Agustus 2025 21:49

      Mensos: Tugas guru Sekolah Rakyat bentuk karakter anak bermental kuat

      Mensos: Tugas guru Sekolah Rakyat bentuk karakter anak bermental kuat

      Jumat, 8 Agustus 2025 16:25

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Super League -Persebaya kecewa tumbang di kandang lawan PSIM

        Super League -Persebaya kecewa tumbang di kandang lawan PSIM

        Sabtu, 9 Agustus 2025 6:25

        Super League - Persijap Jepara tahan imbang  PSM Makassar 1-1

        Super League - Persijap Jepara tahan imbang PSM Makassar 1-1

        Sabtu, 9 Agustus 2025 1:00

        Legenda Madrid vs Barcelona bakal duel di Jakarta 27 September

        Legenda Madrid vs Barcelona bakal duel di Jakarta 27 September

        Jumat, 8 Agustus 2025 21:31

        Super League - Borneo FC kalahkan Bhayangkara 1-0

        Super League - Borneo FC kalahkan Bhayangkara 1-0

        Jumat, 8 Agustus 2025 20:53

        Le Tour de Langkawi 2025 lintasi rute 12 negara bagian Malaysia

        Le Tour de Langkawi 2025 lintasi rute 12 negara bagian Malaysia

        Kamis, 7 Agustus 2025 21:41

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Kemdiktisaintek segera bangun gedung Rektorat ULM terbakar

        Kemdiktisaintek segera bangun gedung Rektorat ULM terbakar

        Kamis, 7 Agustus 2025 23:58

        ULM wisuda 1.300 lulusan setelah peristiwa terbakarnya rektorat

        ULM wisuda 1.300 lulusan setelah peristiwa terbakarnya rektorat

        Kamis, 7 Agustus 2025 21:24

        ULM cetak 18 dokter gigi, dorong pengabdian ke daerah asal

        ULM cetak 18 dokter gigi, dorong pengabdian ke daerah asal

        Selasa, 5 Agustus 2025 21:01

        ULM bantu pelaku Usaha Muda Kalsel naik kelas secara digital

        ULM bantu pelaku Usaha Muda Kalsel naik kelas secara digital

        Senin, 4 Agustus 2025 23:09

        Belasan mahasiswa Poliban lulus sertifikasi Zahir Internasional

        Belasan mahasiswa Poliban lulus sertifikasi Zahir Internasional

        Jumat, 8 Agustus 2025 21:19

        Puluhan mahasiswa Poliban raih beasiswa hingga lulus kuliah

        Puluhan mahasiswa Poliban raih beasiswa hingga lulus kuliah

        Kamis, 7 Agustus 2025 20:02

        Poliban tuan rumah Lomba Kreativitas Pemuda HUT Kalsel 2025

        Poliban tuan rumah Lomba Kreativitas Pemuda HUT Kalsel 2025

        Rabu, 6 Agustus 2025 18:10

        Poliban gandeng TNI latih disiplin dan bela negara mahasiswa baru

        Poliban gandeng TNI latih disiplin dan bela negara mahasiswa baru

        Senin, 4 Agustus 2025 16:29

    • English News
      • Banjarmasin contributes to success of 2025 Floating Market Festival

        Banjarmasin contributes to success of 2025 Floating Market Festival

        Jumat, 8 Agustus 2025 23:44

        Tapin Police cultivates snakehead fish and tilapia, supporting food security

        Tapin Police cultivates snakehead fish and tilapia, supporting food security

        Jumat, 8 Agustus 2025 22:51

        Prabowo reaffirms peaceful approach to Ambalat dispute with Malaysia

        Prabowo reaffirms peaceful approach to Ambalat dispute with Malaysia

        Kamis, 7 Agustus 2025 23:59

        South Kalimantan slum house rehabilitation reaches 94.87 percent by July 2025

        South Kalimantan slum house rehabilitation reaches 94.87 percent by July 2025

        Kamis, 7 Agustus 2025 23:42

        Banjarbaru harvests 472 kg quality corn and chilies

        Banjarbaru harvests 472 kg quality corn and chilies

        Kamis, 7 Agustus 2025 1:15

    • Infografik
    • Foto
      • Bupati Tanah Bumbu ikuti rakor tangani karhutla

        Bupati Tanah Bumbu ikuti rakor tangani karhutla

        Sabtu, 9 Agustus 2025 9:53

        KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

        KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

        Rabu, 6 Agustus 2025 17:36

        Warga Difabel ikuti rapat paripurna di DPRD Banjarbaru

        Warga Difabel ikuti rapat paripurna di DPRD Banjarbaru

        Minggu, 3 Agustus 2025 19:01

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Rabu, 30 Juli 2025 15:43

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        Rabu, 30 Juli 2025 13:33

    • Video
      • Pemprov Kalsel gelar Festival Wisata Budaya Pasar Terapung

        Pemprov Kalsel gelar Festival Wisata Budaya Pasar Terapung

        Jumat, 8 Agustus 2025 22:40

        Polda Kalsel gagalkan peredaran 10,2 kilogram sabu-sabu

        Polda Kalsel gagalkan peredaran 10,2 kilogram sabu-sabu

        Jumat, 8 Agustus 2025 20:15

        Pemprov Kalsel bagikan 15 ribu bendera Merah Putih meriahkan HUT RI

        Pemprov Kalsel bagikan 15 ribu bendera Merah Putih meriahkan HUT RI

        Kamis, 7 Agustus 2025 21:50

        Menteri Hanif larang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar

        Menteri Hanif larang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar

        Kamis, 7 Agustus 2025 17:54

        Jangkau wilayah 3T, Ekspedisi Rupiah Berdaulat bawa miliaran rupiah

        Jangkau wilayah 3T, Ekspedisi Rupiah Berdaulat bawa miliaran rupiah

        Rabu, 6 Agustus 2025 16:59

    Presiden tanda tangani PP Fasilitas dan Kemudahan di KEK

    Senin, 9 Maret 2020 13:06 WIB

    Presiden tanda tangani PP Fasilitas dan Kemudahan di KEK

    Arsip-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ketika diwawancarai wartawan setelah menyerahkan salinan PP kepada pemerintah daerah terkait dan badan usaha pengusul tiga KEK, di Jakarta, Senin (6/02/2020). (Antara News/Dewa Wiguna)

    Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 20 Februari 2020 lalu.

    Dikutip dari https://setkab.go.id, Senin, pertimbangan PP ini dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

    Menurut PP ini, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

    Baca juga: Presiden Jokowi ke Semarang tinjau Kota Lama

    Badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. perizinan berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

    Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; L industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

    Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. Cukai.

    Menurut PP ini, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

    Baca juga: Pemprov gandeng pengelola Mandalika kembangkan KEK Kalsel

    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.

    Lalu, d. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; e. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha: dan f. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

    Berdasarkan pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.


    Perpindahan barang antarpelaku usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: a. penyediaan akomodasi; b. pusat pertemuan dan konferensi; c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata; e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resort dan hunian; g. jasa makanan dan minuman; h. pusat perbelanjaan.

    Kemudian, i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan; k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan; m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

    Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen.

    "Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut; b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan," bunyi pasal 33.


    Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.

    Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: a. musnah tanpa sengaja; atau b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.

    "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 97 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.

    Pewarta: Joko Susilo
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    30 April 2025 21:01

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    3 November 2024 21:52

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    20 Oktober 2024 22:02

    State Palace prepares scenario for Jokowi's Solo return via land, air

    State Palace prepares scenario for Jokowi's Solo return via land, air

    18 Oktober 2024 21:29

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    12 Oktober 2024 20:31

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    11 Oktober 2024 16:40

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    5 Oktober 2024 12:57

    Nations, UN should act promptly to Israel strikes on Lebanon: Jokowi

    Nations, UN should act promptly to Israel strikes on Lebanon: Jokowi

    26 September 2024 16:33

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini Rp1,946 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini Rp1,946 juta per gram

    Rupiah hari ini menguat ke Rp16.370 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat ke Rp16.370 per dolar AS

    Emas Antam tembus harga Rp1,959 juta per gram

    Emas Antam tembus harga Rp1,959 juta per gram

    Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

    Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.323 per dolar AS

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.323 per dolar AS

    Top News

    • KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      10 jam lalu

    • Legenda Madrid vs Barcelona bakal duel di Jakarta 27 September

      Legenda Madrid vs Barcelona bakal duel di Jakarta 27 September

      22 jam lalu

    • Delapan perusahaan konsesi hutan Kalsel diduga terlibat karhutla

      Delapan perusahaan konsesi hutan Kalsel diduga terlibat karhutla

      7 Agustus 2025 17:16

    • Tim Inafis olah TKP kebakaran SPKT Polres Banjarbaru

      Tim Inafis olah TKP kebakaran SPKT Polres Banjarbaru

      7 Agustus 2025 14:55

    • Mapolres Banjarbaru terbakar, Kapolda Kalsel pastikan situasi terkendali

      Mapolres Banjarbaru terbakar, Kapolda Kalsel pastikan situasi terkendali

      6 Agustus 2025 22:02

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com