Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan petugas gabungan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kandangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Alfi Zahrin, mengatakan sidak telah dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman dan terkendali dan hasilnya nihil temuan Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar) di Rutan Kandangan.
“Sidak tim tidak menemukan target, begitu juga pungli yang sudah tanyakan dengan pengunjung dan penghuni. Kami hanya menemukan barang-barang gangguan keamanan,” katanya, dalam keterangan pers, didampingi Kepala Rutan Kandangan Jeremi Leonta.
Dijelaskan dia, barang-barang yang mengganggu kemanan yang ditemukan antaralain, pemantik api gas, sedok, silet gunting, paku, alat cukur dan kabel listrik. Semua barang ini dianggap bisa menganggu keamanan dan akan dimusnahkan.
Video - Konferensi Pers sidak di Rutan Kandangan
Dalam upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman dan terkendali maka sidak akan terus dilaksanakan, tidak harus dengan Divisi Pemasyarakatan namun juga Rutan Kandangan akan terus menerus melakukan sidak, baik direncanakan atau spontan.
Pelaksanaan sidak yang dilakukan biasanya melibatkan unsur TNI dan Polri serta Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara untuk rutan kandangan sidak dilakukan pemeriksaan satu persatu napi, tahanan dan blok kamar tidur yang ditempati penghuni, termasuk napi dan tahanan wanita.
"Apabila ada temuan seperti Handphone kita akan telusuri sumbernya, milik, dan penggunaannya kalau menyalahi aturan maka akan ada sanksi bagi warga binaan, bisa dengan tidak dapat remisi atau cuti," katanya.
Menurut dia, untuk komunikasi bagi warga binaan pihaknya saat ini juga telah menyediakan Warung Telekomunikasi (Wartel), wartel ini tersedia di semua rutan ataupun Lembaga Pemasyarakatan, nomor yang digunakan sudah terpantau dan terdaftar di pusat.
Berbeda lagi, bila ada temuan berupa Narkotika, obat dan bahan berbahaya lainnya (Narkoba), maka untuk temuan seperti ini maka bagi penghuni rutan atau lapas yang kedapatan dan terpenuhi unsur pidana baru, maka akan diproses pelanggaran hukumnya.
Sementara itu, dari pantauan langsung serta interaksi petugas dengan pengunjung atau penghuni rutan juga tidak ditemukan praktik pungli di Rutan Kandangan, rata-rata pengujung memberikan tanggapan positif atas pelayanan yang diberikan dengan tidak adanya pungli.
"Saat ini kami menggunakan alat ukur agar pengunjung bisa melakukan penilaian sendiri, ini dilakukan untuk mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat dan telah disosialisasikan dan diterapkan sejak awal tahun 2019 lalu," katanya.
Ditambahkan dia, pihaknya juga terus mendorong peningkatan indeks persepsi korupsi, dalam mewujudkan rutan dan lapas yang ada di Kalsel menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).