Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalsel, secara rutin menggelar razia narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba), kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanah Bumbu AKP Eko Hari Susetyo, Bsc, Bsi, SH.
"Terakhir, petugas menggelar razia pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 21.00 wita dan berakhir sekitar pukul 00.00 wita untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu," katanya di Banjarmasin, Selasa.
Kegiatan razia di depan kantor polres, itu dilakukan dengan cara menghentikan setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan itu. "Pemeriksaan dilakukan, baik terhadap pengendara maupun semua bawaannya," jelasnya.
Razia yang dilakukan itu atas dasar perintah dari pimpinan untuk meminimalisir dan mengantisipasi pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sekalipun beberapa kali dalam razia yang dilakukan sebelumnya itu tidak ditemukan pengendara yang membawa narkoba, namun kita tetap bersemangat memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tuturnya saat dihubungi melalui telepon.
Eko mengatakan bahwa razia kali ini petugas berhasil menangkap seorang pengendara roda empat yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu karena di mobilnya ditemukan satu paket yang diduga sabu-sabu seberat setengah gram.
"Bukan itu saja, selain menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu itu, polisi juga menemukan sebuah pipet yang diduga digunakan untuk menghisap barang haram tersebut," katanya.
Ia mengatakan bahwa barang-barang bukti itu ditemukan di dalam mobil milik UD (40), warga Kecamatan Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Saat ini UD sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus, untuk mengetahu dari mana ia mendapatkan sabu-sabu tersebut.
"Kami akan kembangan kasus tersebut dengan terus melakukan intergosasi pada UD agar dia mau bersuara dan menunjukkan asal dia mendapatkan barang haram tersebut, namun UD tetap kami proses sesuai aturan yang berlaku dan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika," terangnya. ***2***
(T.KR-GWB/B/F002/F002) 19-11-2013 12:02:36
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.