Kami menilai aksi premanisme di area SPBU tidak hanya membebani sopir truk,

Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menyatakan empat pria yang diduga terlibat praktik premanisme dan pungutan liar di area SPBU di kota setempat, semuanya positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.

Keempat pria itu diamankan jajaran  Tim Macan Resta Banjarmasin setelah diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang sedang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan dalih biaya parkir.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu, mengatakan empat pria yang diamankan masing-masing berinisial R alias R, A alias A, AS alias R, dan REJ alias R, dengan hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Menurut dia, praktik pungutan liar tersebut selama ini meresahkan para sopir angkutan barang karena para pelaku meminta sejumlah uang agar kendaraan dapat lebih mudah mengakses pengisian BBM di SPBU.

"Kami menilai aksi premanisme di area SPBU tidak hanya membebani sopir truk, tetapi juga berpotensi memicu antrean panjang yang menghambat distribusi BBM dan aktivitas kendaraan logistik di Kota Banjarmasin," ucapnya mewakili Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar.

Baca juga: Jatanras Polda Kalsel sikat aksi premanisme pungli antrean biosolar di SPBU

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial R alias R untuk diproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap sopir yang sedang mengantre BBM.

Pelaku diduga melakukan pemaksaan kepada sopir agar memberikan uang dengan alasan pengaturan parkir di area SPBU. Polisi memastikan akan terus menindak segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat.

"Untuk yang lainnya yang positif urine mengandung narkotika kita lakukan pembinaan instensif dan assessment," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain memproses kasus tersebut, kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di sejumlah SPBU lain di wilayah Kota Banjarmasin dan meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aksi pungutan liar.

Sejumlah sopir truk dan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan dan Tim Macan Resta Banjarmasin atas langkah cepat memberantas aksi premanisme yang selama ini dinilai meresahkan aktivitas antrean BBM di SPBU.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar praktik pungutan liar (pungli) di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan, melalui operasi penyamaran petugas yang berpura-pura menjadi sopir truk siluman pengisi bahan bakar minyak (BBM).

Operasi yang digelar sejak pukul 06.30 WITA, Sabtu, itu berujung pada diamankannya empat pria yang diduga terlibat praktik premanisme dan pemerasan terhadap sopir kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU 64.701.06 Basirih. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang yang diduga hasil pungutan sebesar Rp375 ribu.

 



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026