Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Selatan mengungkapkan sebanyak 2.400 produk hukum pada sejumlah daerah di Indonesia dinilai diskriminasi dan biaya tinggi.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Selatan Purwanto di Banjarmasin, Selasa, mengatakan bahwa hal itu sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah sehingga tidak menutup kemungkinan produk hukum tersebut bakal direvisi bahkan dibatalkan.
Mengantisipasi hal tersebut, Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai (HAM) dan Menteri Dalam Negeri tentang parameter HAM dalam pembentukan produk hukum daerah.
Langkah itu, kata dia, sangat penting dilakukan karena maraknya peraturan di daerah tidak bernuansa HAM sehingga harus dibatalkan, baik melalui "judicial review" maupun "supervise" oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Secara nasional, ada sekitar 2.400 produk hukum di daerah yang bermasalah dan bisa dilakukan pembatalan," katanya.
Produk hukum yang dianggap bertentangan, kata Purwanto, seperti adanya diskriminasi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah yang menyebabkan biaya tinggi.
Hal tersebut, tambah dia, tidak sesuai dangan semangat otonomi daerah yang mengutamakan perbaikan pelayanan.
Selain itu, lanjut dia, di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup juga terindikasi banyak pelanggaran HAM lantaran belum ada keberpihakan kepada masyarakat setempat.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Sugiono Yajie mengatakan bahwa tujuan sosialisasi adalah sebagai parameter HAM dalam penyusunan produk hukum bagi aparatur daerah.
"Selama ini setiap penyusunan produk hukum di Pemprov Kalsel, melampirkan parameter HAM dan melibatkan panitia RAN HAM yang anggotanya para kepala satuan kerja perangkat daerah," katanya.
Kendati demikian, kata dia, belum semua produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Terkait dengan produk hukum di Kalsel yang diminta perbaikan oleh Kemendagri, menurut Sugiono tidak ada yang berhubungan dengan pelanggaran HAM.
"Memang ada beberapa perda atau pergub yang perlu evaluasi, tetapi tidak terkait dengan HAM," katanya.