Kandangan (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau Jasa pemerintah, dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan barang jasa dan konstruksi melalui penyedia.
Ia mengatakan, menyambut baik kegiatan sosialisasi dan bimtek pengadaan barang atau jasa tersebut, dan agar kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memberikan hasil optimal.
Baca juga: Wabup HSS pimpin rakor penanganan masalah kualitas air Sungai Amandit
"Kepada para peserta kegiatan, para pejabat pembuat komitmen dan para pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang bertindak sebagai PPK agar dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya," katanya, dalam sambutan di Pendopo Kabupaten, Rabu (11/12) kemarin.
Dijelaskan dia, pengadaan barang atau jasa yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan, perlu kirannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah HSS Syaiful Bakhri, mengatakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 2 hari mulai dari tanggal 11-12 Desember 2019.
Baca juga: Wabup HSS motivasi pemuda tingkatkan peran membangun daerah
Dan untuk materi sosialisasi disampaikan Mudjisantosa selaku Kepala Subdirektorat Penanganan Masalah Hukum Kontrak LKPP RI dan Riswan selaku Sekretaris pengurus daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (LAPI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Turut hadir, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan H.Hubriansyah, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pejabat di lingkup Pemkab HSS.