Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menggelar hasil ungkap tiga kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di antaranya ada pelaku pasangan suami istri yang beraksi di kota setempat.
"Ada tiga kasus Curanmor yang kami ungkap dan di antara para pelaku ada pasangan suam istri yang bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut," ucap Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, Selasa
Dikatakannya, untuk kasus Curanmor pertama, aksi ini dilakukan oleh pasangan suami istri yang diketahui berinisial ZM dan DEP.
Baca juga: Polisi selidiki sindikat pemasok "mobil bodong"
Untuk kedua pelaku ini, aksi nekatnya berhasil digagalkan dan diringkus oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat, setelah tiga kali melakukan aksi Curanmor di wilayah Kota Banjarmasin.
"Dari hasil penyidikan kami, untuk laporan polisi yang masuk ada satu laporan di Polsek Banjarmasin Barat dan dua laporan di Polresta Banjarmasin," kata perwira alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Terus dikatakannya, untuk modus pasangan suami istri dalam melakukan aksinya dengan cara meminjam motor korbannya, kemudian kunci sepeda motor milik korban, mereka duplikatkan.
Baca juga: Dedy terpaksa di dor "naik kelas" jadi pencuri mobil
"Setelah kunci dibuat duplikatnya, beberapa hari setelah korban lengah langsung kedua tersangka mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci yang sudah diduplikat" kata Kasat Reskrim.
Kemudian untuk kasus kedua, dilakukan oleh seorang residivis kambuhan yang diketahui berinisial Fah (29) yang beraksi di Jalan Kelayan A, Gang Cenderawasih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku Fah beraksi menggunakan kunci leter T dengan merusak kontak kunci sepeda motor milik korbannya dan langsung dibawa kabur.
"Untuk residivis kasus jambret dan Curanmor ini kami ringkus pada 18 November 2019 yang lalu di kawasan Belitung, Banjarmasin Barat," tutur perwira pertama Polresta Banjarmasin itu.
Baca juga: Polisi ringkus suami istri pencuri sepeda motor
Selanjutnya, ucap Ade, Polsek Banjarmasin Tengah juga telah berhasil mengungkap satu kasus Curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Mulawarman atau tepatnya di depan SMK Negeri 1 Banjarmasin.
Pelaku diketahui berinisial MA dan kali ini pelaku mencuri sepeda motor jenis N-Max di mana korbannya memarkir kendaraannya tidak mengunci stang.
Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dengan secepatnya mengganti kuncinya agar bisa digunakan.
Atas kasus tersebut para pelaku Curanmor dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pemuda perampas sepeda motor di parkiran masjid raya ditetapkan tersangka
Sedangkan dalam pengungkapan kasus tersebut ada satu orang penadah barang hasil curian dan untuk penadah itu dijerat pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu terus mengatakan semua pelaku diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka masing-masing dan ada lima unit sepeda motor yang diamankan di antaranya Honda Beat dengan Nopol DA 6863 AAY, Satria F, Honda Scoopy, Yamaha N max DA 6153 AEH, Honda Mio Soul GT DA 6661 PAS.
"Kami ingatkan kepada masyarakat di kota ini agar berhati-hati dan waspada dalam menjaga sepeda motornya, gunakan kunci pengaman tambahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tutur Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Banteng lakukan patroli antisipasi Curanmor