Barabai (ANTARA) - Satuan Res Narkoba dan Buser Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Sub 132 Sub 127 hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua pemuda yang berperan sebagai pengedar itu adalah berinisial MRA (27) warga Kecamatan Pandawan dan RR (26) warga Jalan Surapati Kelurahan Barabai Timur.
Baca juga: 7 paket besar sabu disimpan dalam tas wanita
Keduanya ditangkap di pinggir jalan Komplek bawan Permai Rt 013 Rw 005 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Sabtu (23/11) sekitar pukul 16.15 Wita.
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto satu gram.
Baca juga: Janjian berkelahi, warga HST yang mabuk ini ditangkap beserta sebilah parang
Menurut Kapolres HST, AKBP sabana Atmojo, kedua tersangka yang seorang pengedar itu ditangkap setelah petugas melakukan undur copet atau penyamaran sebagai pembeli.
Menurutnya, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"apresiasi juga atas kerjasama yang solid antar Sat Res Narkoba dengan Buser Sat Reskrim Polres HST, hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap," tuntasnya.
Baca juga: Kambat Utara disiapkan menjadi desa agrowisata
Baca juga: Aplikasi sistem pelayanan desa terpadu, permudah pelayanan kepada masyarakat
Baca juga: Nasdem bina atlet balap sepeda hingga juara dan wakili HST di Porprov
Inilah dua pengedar narkoba yang ditangkap di Bawan Permai Barabai
Senin, 25 November 2019 18:06 WIB