Kepala Satuan Direktorat Reserse Narkoba II, AKBP Jimmy A Anes Sik di Banjarmasin, Kamis (24/2), membenarkan pihaknya telah membekuk Kha yang hendak mengedarkan shabu-shabu.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Pengambangan, Pengambangan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasi itu ditangkap di pinggir Jalan Simpang Pengambangan Kelurahan Pengambangan pada Rabu (23/2) sekitar pukul 15.00 wita.
Jimmy menceritakan, penangkapan dilakukan saat Satuan II Narkoba Polda Kalsel sedang berpatroli di jalan. Saat melalui simpang Pengambangan melihat Kha yang menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Aparat lalu menangkap dan menggeledahnya dan menemukan empat paket shabu-shabu seberat 0,67 gram di kantong bajunya.
Polisi langsung melakukan interogasi serta pengembangan dan menggeledah dan menemukan kembali enam paket shabu-shabu seberat 28,95 gram beserta pil warna merah muda berlogo "5" dengan berat 1,45 gram yang diduga ekstasi dan lima pak plastik klip.
Puluhan gram barang bukti tersebut, ungkap Jimmy, ditemukan di dalam pintu rumah tersangka.
Berdasarkan barang bukti puluhan gram shabu-shabu beserta empat butir pil diduga ekstasi itu, tersangka Kha digelandang ke markas Satuan II Reserse Narkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan guna mengetahui jaringannya.
Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman pidana penjara lima tahun, terang Jimmy.
Sementara Kha saat diwawancarai mengakui melakukan bisnis tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan ia baru saja melakukan bisnis haram tersebut./gun*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.