Tanjung (ANTARA) - Setelah satu minggu pasca aksi demo eks pekerjanya manajemen PT Astra Agro Lestari I menyatakan tidak akan memenuhi atau menolak tuntutan Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP).
Dengan tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah menjalankan pola kerja sesuai peraturan yang berlaku.
""Kami bergerak berdasarkan aturan, dalam sistem rekrut juga ada aturannya," jelas Community Development PT AAL 1 Heru Setiawan.
Menurut Iwan sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah diatur mengenai periode kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disepakati bersama sesuai dengan kontrak.
Selanjutnya perbedaan pandangan tersebut ungkap Iwan dapat dimusyawarahkan dan diselesaikan sesuai prosedur yang diatur dalam penyelesaian hubungan industrial.
Perusahaan bisa memperpanjang kontrak tersebut sebanyak 1 kali atau sebaliknya menghentikan perjanjian kerja.
"Pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau tidak, salah satu alasannya terkait ada dan tidaknya jenis pekerjaan di lapangan," ujar Iwan.
Sekretaris Serikat Pekerja internal perusahaan, Sulaiman juga melontarkan hal senada kalau tuntutan SPKEP agar perusahaan memberikan pesangon kepada eks pekerja kontraknya tidak punya dasar.
Ia menambahkan anggota SP Cakra Lestari saat ini sebanyak 96 persen merupakan karyawan perusahaan.
Karena itu, menurutnya, bisa diartikan sendiri mana organisasi yang benar-benar mewakili karyawan perusahaan yang didesak dengan masalah PKWT itu.
Secara operasional kondisi perusahaan tidak terganggu dengan adanya tuntutan eks pekerjanya.
Sebelumnya puluhan pekerja yang tergabung di SPKEP melakukan aksi demo di lokasi kantor PT AAL 1 yang menuntut hak 37 karyawan kontrak yang diberhentikan.
Tuntutan selain meminta dipekerjakan kembali juga pemberian pesangon jika kontrak kerja mereka dihentikan.