Pelaihari (ANTARA) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta menyebut agar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk rumah jabatan bupati di Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari diperbaharui.
Belum diperbaharui NJOP rumah jabatan bupati, menurut dia, maka biaya yang dikenakan untuk tanah dan bangunan sebesar Rp 17.140.
“Tolong nanti ditetapkan NJOP yang baru karena NJOP yang sekarang ini masih yang lama dan tidak cocok pajaknya rumah dinas bupati masih rendah,” ujar bupati saat membuka secara resmi panutan pembayaran PBB Perkotaan Perdesaan (P2), di depan Kantor Cabang Pembantu Bank Kalsel, Senin (26/8).
Baca juga: Bupati lepas peserta boarding pelatihan berbasis kompetensi dan inobel
Dia berharap, dengan diadakannya panutan pembayaran PBB P2, para pegawai negeri yang belum membayarkan PBBnya untuk segera dibayar.
“Pegawai adalah contoh dan teladan bagi masyarakat, PBB merupakan bagian dari pendapatan serta potensi pendapatan besar bagi Pemkab Tanah Laut,”terangnya.
Dia meminta, kepada masyarakat Tanah Laut untuk membayarkan PBB P2 tepat waktu, mengingat pendapatan PBB tersebut dikembalikan lagi untuk rakyat.
“Pengembalian yang didapat jauh lebih besar dari target PBB desa. Target PBB desa ada yang sebesar Rp 12 juta tapi dikembalikan melalui APBDes jauh lebih banyak hingga Rp 1,2 miliar. Artinya jauh lebih banyak apa yang diterima dari yang dibayarkan,”tegasnya.
Untuk itu, dia mengimbau, agar masyarakat Tanah Laut membayar PBB tepat waktu, karena pembayaran PBB tepat waktu bagian dari gotong royong membangun Tanah Laut.
Bupati minta NJOP rumah jabatan diperbaharui
Selasa, 27 Agustus 2019 18:58 WIB
Tolong nanti ditetapkan NJOP yang baru karena NJOP yang sekarang ini masih yang lama dan tidak cocok pajaknya rumah dinas bupati masih rendah,