Kotabaru (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan periode 2014-2019 dipastikan akan mendapatkan uang jasa pengabdian atau pesangon seiring dengan berakhirnya masa kerja mereka.

Sekretaris DPRD Kotabaru, Joko Mutiyo mengatakan, uang pesangon tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD yang tidak terpilih pada pemilu 2019.

"Uang pasangon diperuntukkan bagi anggota DPRD yang tidak terpilih pada pemilu 2019, sedangkan bagi mereka yang terpilih pada masa bakti 2029-2024 tidak ada pesangon," kata Joko Mutiyo, Senin.

Jadi mereka yang akan mendapat uang pesangon sebanyak 16 orang dari 35 anggota DPRD Kotabaru, sementara yang 19 orang terpilih lagi menjadi anggota legislatif tidak mendapatkannya.

Dikatakannya, besaran uang pesangon disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena dianggarkan dari APBD Kotabaru.

Meski tidak menyebut secara rinci, besaran pesangon bagi anggota dewan tersebut sekitar 6 kali dari gaji pokok.

Ke 16 orang yang tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Kotabaru periode 2029-2024 yakni, Martin Sovian, Arbani, Andi Kurnia, Eny Seswati Murti Haryati, Nurul Kencana Sari, H Bahrudin, Nosriono, Junaidi, Maulid Akbar, H Sahidin Machmud, HM Syaiful Anwar, Sya'yanul Khadevi, Sukardi, H Genta Kusan, Asmail dan H Hartono.

Adapun yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kotabaru masa bakti 2019-2024 adalah, H Syaiful Rahmadi, Hj Norhaida, H Rustam Effendi, Geriyanto, Suwanti, Hamka Mamang, Jerry Lumenta, Syairi Mukhlis, H Mukhni AF, Hj Alfisah, Shokhiful Anam, Muhammad Arif, Denny Hendro

Kurnianto, Zainal Abidin, Suji Hendra, Edriansyah, Nurtaibah, Hj Syarifah Jamilah dan Mustakim.

Baca juga: 35 anggota DPRD dilantik, PDIP pimpin parlemen Kotabaru
Baca juga: Kemenkes: RSUD Kotabaru tetap tipe C
Baca juga: Kementerian bantu Desa Teluk Tamiang dengan alat selam

 

Pewarta: M. Shohib
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026