Banjarmasin (ANTARA) - Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi ketenagakerjaan mengharapkan, agar perusahaan di provinsinya yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jangan menambah penderitaan buruh/pekerja.
Sekretaris Komisi IV Firman Yusi SP mengemukakan harapan itu menjawab Antara Kalsel, usai rapat rencana pembahasan hasil evaluasi Raperda tentang RPJMD provinsi setempat Tahun 2021 - 2026 di Banjarmasin, Kamis (24/2/22).
Harapan wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu seiring selesainya melaksanakan reses 13 - 20 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, ketika reses di "Bumi Saraba Kawa" Tabalong ada salah satu perusahaan perkebunan yang melakukan PHK Tahun 2021 sampai saat ini belum membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh tersebut.
"Anehnya perusahaan tersebut mau membayar uang pesangon sesuai peraturan terbaru yaitu hanya 50 persen, dan 50 persennya baru sesudah pekerja yang kena PHK berusia 56 tahun," ungkap laki-laki kelahiran "kota minyak" Tanjung (237 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Tabalong Tahun 1974 itu
"Cara pembayaran pesangon seperti itu sama dengan membuat 'mati dua kali' atau menambah penderitaan buruh/pekerja," ujar Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Mantan anggota DPRD Bumi Saraba Kawa Tabalong itu menerangkan, persoalan PHK buruh perkebunan tersebut sudah dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat.
"Disnaker merekomendasi pembayaran pesangon harus sesuai perjanjian kerja atau aturan yang berlaku sebelumnya, tidak bisa berdasarkan peraturan baru. Karena menyangkut perjanjian kerja tidak bisa diubah secara sepihak oleh perusahaan saja," kutipnya.
"Namun anehnya perusahaan belum bersedia membayar pesangon secara penuh (100 persen), tetapi masih mau mengikuti peraturan baru, kendati PKH terjadi Tahun 2021," demikian Firman Yusi seraya berharap agar pihak instansi terkait segera menyelesaikan secara tuntas.