Kuala Kurun (ANTARA) - Hasil penyelidikan sementara terhadap kasus dibunuhnya Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) setempat sekaligus pengusaha atas nama Ruslan Efendi diduga karena belum membayar upah pekerjaan anak buah.
"Tersangka berinisial AK (26) dan AR (25) tahun yang merupakan anak buah Ruslan melakukan pembunuhan karena merasa kesal upah selama bekerja tidak kunjung dibayar," kata Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yudi Yuliadin di Kuala Kurun, Sabtu.
Saat upah tersebut ditagih, informasinya Ruslan justru memarahi dan membentak AK dan AR. Keduanya pun tersinggung, lalu melakukan pembunuhan.
"Tapi itu baru keterangan dari kedua tersangka," katanya.
Upah pekerjaan yang belum dibayarkan kepada AK dan AR selama tiga bulan tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp13 juta. Bentuk pekerjaan yang dilakukan AK dan AR berkaitan dengan material bangunan berupa pasir.
Baca juga: Kesebelasan Desa Palajau juara Liga Desa Nusantara
Yudi menegaskan bahwa informasi tersebut bersifat sementara dan polisi akan terus mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Apalagi kasus tersebut menyita perhatian masyarakat sehingga belum dapat dipastikan apakah pembunuhan terhadap Ruslan merupakan pembunuhan berencana atau tidak.
"Kalau dibilang direncanakan masih kami dalami. Alat yang digunakan adalah alat-alat yang ada di situ, yakni cangkul. Memang ada berencana, tapi mereka hanya berencana menanyakan uang," kata dia.
Dari pengakuan AK dan AR, jika Ruslan tidak membayar, maka kedua orang itu mau tidak mau akan melawan. Kejadian tersebut secara spontan dilakukan AK dan AR yang hampir setahun bekerja bersama Ruslan.
"Kedua pelaku rencananya kami kenakan pasal pembunuhan, Tapi belum tahu, apakah berencana atau tidak, masih terus didalami. Kalau memang hasil dari gelar perkara seperti itu, pasal pembunuhan berencana akan kami terapkan,” kata Yudi.
Baca juga: Sekjen PSSI Wakil Presiden AFF perempuan pertama
Ruslan Effendi yang merupakan seorang pengusaha dan juga Ketua PSSI Kabupaten Gunung Mas ditemukan tak bernyawa di timbunan pasir di sekitar Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Sabtu (3/8).
Ruslan merupakan rekanan kerja dari perusahaan besar swasta di wilayah setempat, yakni PT Kahayan Agro Plantation (KAP). Ruslan berada di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara untuk mengambil pasir bersama dua pekerja.
Selanjutnya, anggota Polres Gunung Mas mengamankan dua pekerja Ruslan, yakni AK dan AR. Keduanya diamankan di dekat wilayah Kabupaten Lamandau berkat koordinasi yang baik antara Polres Gunung Mas dengan Polres Lamandau serta kerja sama dari masyarakat.
Baca juga: Wasit PSSI Nurul Safarid dituntut hukuman 18 bulan penjara