Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi di wilayah kota setempat.
"Ada dua orang yang kami duga sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi. Saat kami ringkus ditemukan dua jenis barang haram tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Penyalahguna dan pencandu narkoba dijamin direhabilitasi
Dikatakannya, dua pengedar barang laknat itu sudah lama masuk dalam target operasi pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel dan baru kali ini berhasil diringkus.
Saatnya kedua pelaku diringkus, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dari tangan NV alias Yadi (30), warga Jalan Padat Karya Blok Kayu Jati Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca juga: BNNK HSU bakal lakukan penyuluhan ke semua desa
Tidak hanya sampai di situ saja, polisi juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku Yadi, dan saat rumah pelaku diperiksa ditemukan pelaku lainnya berinisial ES alias Dimi (40), warga Jalan K.S. Tubun Gang Sukmaraga, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dikatakannya, saat melakukan penggeledahan rumah pada Kamis (1/8) sore, sekitar pukul 18.15 WITA, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 399 butir logo burung hantu warna biru di dalam tas di lemari kamar yang ditempati oleh Yadi.
Selanjutnya setelah petugas menanyakan kepada Yadi dan Midi, keduanya mengakui bahwa ekstasi itu adalah ekstasi yang diambil oleh kedua pelaku dari Kota Banjarbaru, Kalsel.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, Yadi dan Midi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara.