Terduga pelaku seorang pria berinisial AT (43) warga Kabupaten Tapin yang diamankan pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di pinggir jalan Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan,"
Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang terduga pengedar narkotika dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu-sabu di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan.
"Terduga pelaku seorang pria berinisial AT (43) warga Kabupaten Tapin yang diamankan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.10 Wita di pinggir jalan Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan," kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Selasa.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di kawasan yang sebelumnya telah dipantau petugas atas keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan pada malam hari, khususnya kendaraan luar daerah yang kerap melintas menuju arah Desa Kundan.
Dugaan adanya transaksi sabu pun langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres HST dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya, aparat berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.020 gram dan berat bersih mencapai 998,8 gram, nyaris menyentuh angka 1 kilogram," paparnya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu dan 15.056 ekstasi
Lebih lanjut, barang haram tersebut dibungkus plastik bening bergambar buah manggis bertuliskan “VERY DELICIOUS” yang diduga sebagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik pembungkus, plastik klip, satu unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu yang digunakan pelaku.
Kapolres Jupri menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayahnya dan menjadi perhatian serius jajaran Polres HST.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama
Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima informasi. Pola pergerakan pelaku sudah kami pantau, hingga akhirnya berhasil kami hentikan dan amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mengingat tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026