Dari hasil penyelidikan, jaringan ini merupakan lintas provinsi Kalimantan sehingga masing-masing pelaku tidak saling mengenal secara langsung,

Banjarbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjarbaru Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berharap menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram yang merupakan jaringan lintas Kalimantan.

 

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Senin mengatakan, pola peredaran narkotika yang diungkap melibatkan jaringan antarprovinsi mencakup Kalimantan Selatan, Kalteng dan Kalbar.

 

"Dari hasil penyelidikan, jaringan ini merupakan lintas provinsi Kalimantan sehingga masing-masing pelaku tidak saling mengenal secara langsung," ujar Pius dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjarbaru.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu dan 15.056 ekstasi

Menurut Pius didampingi Kasat Resnarkoba AKP A Denny Juniasyah, pengungkapan berawal penangkapan pelaku berinisial ZN awal Maret 2026 saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Petugas menyita dua paket sabu-sabu dengan total berat 2 kilogram lebih diduga kuat berasal dari jalur distribusi antarprovinsi yang dipesan seseorang berinisial RM berdomisili di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

 

Pius menegaskan, pola pemesanan lintas wilayah itu menjadi indikator kuat peredaran narkotika tidak hanya berskala lokal, melainkan sudah terhubung dalam jaringan distribusi antarprovinsi di Pulau Kalimantan.

 

"Pola ini menunjukkan peredaran narkotika memanfaatkan jalur lintas daerah, dari Kalteng ke Kalsel, bahkan terindikasi terhubung dengan Kalbar dengan pola terstruktur tapi terputus menghindari pelacakan," ungkapnya.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama

Dikatakan Pius, ZN diketahui telah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir dalam jaringan itu dengan bayaran Rp5 juta setiap pengiriman dan juga merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana.

 

"Tersangka ZN dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan kasusnya masih berproses sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

 

Ditambahkan, pihaknya memperkuat koordinasi lintas daerah untuk dapat memutus rantai jaringan narkotika antarprovinsi di Kalimantan karena penanganan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi antarwilayah.

 

Sementara itu, sabu-sabu seberat 2,2 kilogram itu dimusnahkan bersama barang bukti narkotika lainnya dari hasil pengungkapan selama Februari hingga Maret 2026 dengan total mencapai 2,357 kilogram.



Pewarta: Yose Rizal
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026