Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan terhadap rumah milik seorang tukang ojek dan menemukan tiga paket sabu-sabu di dalam rumah tersebut.
"Rumah pelaku kami geledah dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga paket," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakanya, penggeledahan di rumah tukang ojek yang berinisial ASH alias Lana (44) warga Jalan Jafri Zam-Zam Komplek Grawiratama No.83 RT039 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, dilakukan pada Senin (5/8) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam penggeledahan itu, Lana nampak pasrah setelah polisi menemukan barang bukti tiga paket barang haram tersebut.
Selain itu barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil bercorak sasirangan yang mana berisikan tiga paket sabu didalam plastik cotton buds.
Bukan itu saja, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok sabu dua pack plastik klip yang terleta di lantai kamar rumah pelaku.
Atas temuan itu, selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan pelaku digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi amankan sabu-sabu dari markas pengedar
Baca juga: Polisi tangkap pemuda Barabai pengedar sabu
Baca juga: Ibu rumah tangga ditangkap polisi terkait sabu-sabu