Barabai (ANTARA) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang dicegat saat ingin mengantar barang haram pesanan pelanggannya, Selasa (6/8) sekitar pukul 13.15 wita.
Tersangka berinisial MFM (23) yang merupakan warga Desa Mandingin Rt 012 Rw 002 Kecamatan Barabai.
Baca juga: Kota Barabai mulai diselimuti kabut asap
Di tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barsng bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening dengan Berat bruto 0,23 gram.
Selain itu, juga diamankan satu Buah telepon genggam, satu buah tisu warna putih, uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F yang digunakan tersangka saat mengantar sabu-sabu.
Baca juga: Pemkab HST usulkan program bantuan penyandang disabilitas
Sewaktu dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu buah tisu warna putih yang di dalamnya berisi satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening dengan Berat bruto 0,23 gram ditangan sebelah kiri tersangka.
Kapolres HST, AKBP Sabana Armojo membenarkan penangkapan tersebut yang bermula dari laporan masyarakat dan sekarang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: BPS HST: Masyarakat 'update' data sendiri di Sensus Penduduk 2020
"Tersangka akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap," Katanya.
Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Cemburu istri kawin duluan, warga HST ini bacok suami mantan istrinya
Baca juga: Berkas dua Cawabup HST belum lengkap dan dikembalikan
Baca juga: Kesebelasan Desa Palajau juara Liga Desa Nusantara