Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggerebekan terkait adanya informasi pesta sabu-sabu yang dilakukan di salah satu kamar di Hotel Best Western (BW) Banjarmasin.
"Kami lakukan penggerebekan di kamar bernomor 903 dan di dalam kamar itu ada empat orang sedang mengisap sabu-sabu," kata Wadiresnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, empat orang yang diamankan dalam penggerebekan di kamar hotel itu terdiri dari tiga laki-laki dan satu wanita.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel sita sebanyak 144,55 gram sabu
Mereka berempat digerebek pada Sabtu (20/7) sore, sekitar pukul 14.30 WITA di kamar hotel Best Western yang berlokasi di Jalan A Yani Km 4,5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Selain menggagalkan pesta narkoba itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dan seperangkat alat isap sabu-sabu.
"Kami temukan barang bukti kejahatan mereka di antaranya dua paket sabu-sabu di dalam kamar tempat mereka berpesta atau mengkonsumsi sabu-sabu," kata perwira menengah di jajaran Polda Kalsel itu.
Baca juga: Narkoba paket hemat sasar pelajar Kalsel
AKBP Eko terus mengatakan, untuk keempat pelaku penyalahgunaan narkotika itu diketahui berinisial AW (28) warga Jalan Kampung Melayu Laut, Gang H. Zaelanijen Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Selanjutnya, LK (27) wanita, warga Jalan Pramuka, Komplek Rahayu Pembina 4, Blok F Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Untuk pelaku berikutnya diketahui berinisial YIM (34) dan FZ (34) keduanya merupakan warga Komplek Keruwing Indah, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
Baca juga: Paman Birin ingin bumihanguskan narkoba di wilayahnya
Wadir Resnarkoba Polda Kalsel juga mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus pesta sabu-sabu di kamar hotel itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Best Western kamar 903 ada beberapa orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Diaz Sasongko bersama anggotanya langsung menindaklanjuti dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan, kemudian ditemukan empat orang sedang mengkonsumsi narkotika.
Baca juga: Dokter Sandra, sukarelawan bagi pecandu Narkoba
Atas temuan itu, empat pelaku yang sedang asik berpesta narkotika digiring ke Ditresnarkoba Polda Kalsel beserta barang bukti dua paket sabu-sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyidikan sementara keempat pelaku itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur perwira yang akrab dengan awak media itu.