Amuntai, 8/1 - Beberapa anggota Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berusaha menurunkan alat peraga caleg karena telah melanggar ketentuan Peraturan KPU 15/ 2013 dan SK Bupati No. 188.45/215/2004/KUM. KPU Kabupaten HSU akan merekomendasikan bagi parpol atau calon legeslatif yang tetap melakukan pelanggaran terkait pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye ke KPU pusat untuk mendapatkan hukuman berupa sanksi administratif.(foto Antara/eddy/humas)