Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 partai politik (parpol) menggugat penetapan KPU atas hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Sumatera Utara, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun 12 parpol tersebut adalah; Partai Nasdem, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKS, PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat, PDIP, Partai Perindo, PKPI, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.
Persidangan yang digelar pada Panel 1 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Seluruh partai merasa dirugikan akan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2019, kemudian menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.8-Kpt/ 06/KPU/V//2019 tentang Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, dan DPD Provinsi serta DPD Kabupaten/kota.
Baca juga: Sidang PHPU Legislatif untuk 9 provinsi segera digelar MK
Sebagai contoh, Partai Nasdem mengajukan delapan caleg pada Dapil Mandailing Natal 4 untuk memperebutkan delapan kursi sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Menurut Pemohon terdapat kekeliruan penghitungan suara yang menyebabkan berkurangnya 12 suara pada empat TPS.
Sedangkan, Partai Berkarya yang mempermasalahkan Dapil Gunung Sitoli 1 yang merasa dirugikan karena dokumen penghitungan suara hancur karena Kantor PPK Kecamatan Gunung Sitoli mengalami kebakaran. Selanjutnya Partai Garuda mendalilkan pengurangan suaranya di Dapil Nias Selatan 5 sebanyak 100 suara, penambahan suara Partai Gerindra sebanyak 60 suara, dan PAN sebanyak 40 suara.
PKS menggugat perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD di Dapil Langkat 2 dan Dapil Tebing Tinggi 3. Menurut Pemohon telah terjadi pengurangan dan penambahan suara pada C1.
Baca juga: Menyongsong pemerintahan baru Dilan
PKB menggugat di tiga daerah pemilihan yakni Dapil Sumut 8 untuk DPRD Provinsi Sumut, Nias Selatan 1 untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan, dan Dapil Humbang Hasundutan 1 untuk DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Partai Hanura menyatakan bahwa Pemohon Caleg DPRD Dapil Tapanuli Selatan V menemukan C6 yang tidak didistribusikan, pemilih yang tidak diizinkan menggunakan KTP-e, dan rekayasa memenangkan caleg tertentu.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Baca juga: Gerindra : Belum ada utusan dari Jokowi-Ma'ruf bicarakan rekonsiliasi
12 parpol gugat Pileg Sumut 2019 ke MK
Kamis, 11 Juli 2019 17:48 WIB