Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan segera menerapkann tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Rencananya, uji coba tilang elektronik tersebut diluncurkan di perempatan simpang empat Jalan Belitung Banjarmasin. Saat ini, Polda sedang memasang perangkat keras seperti alat pendukung circuit closed television (CCTV) dan kamera khusus sebagai alat sensor di perempatan jalan yang bersinar tepat sejajar garis putih batas berhenti kendaraan.
"Pembinaan teknis dan sosialisasi dalam rangka pengembangan dan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement kepada jajaran Satlantas sudah kami lakukan," terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Jumat.
Hingga kini, kata Muji, masih dalam proses implementasi dan belum dilaunching.
"Baca juga: Sinergi e-Tilang Dengan 'Si Palui Raja Adat'
Teknologi E-TLE diketahui akan mencatat secara otomatis kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, antara lain berupa marka jalan, melewati garis hingga menyerobot traffic light. Dimana yang dijepret adalah nomor polisi kendaraan si pelanggar.
Bahkan dalam perkembangannya ke depan, kamera canggih yang terpasang juga bisa mendeteksi penggunaan sabuk pengaman saat mengemudi serta pengemudi yang memainkan telepon genggam dalam mobil.
Data pelanggaran yang masuk ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Kalsel akan menjadi bukti untuk selanjutnya surat tilang dikirim ke rumah sang pelanggar.
Baca juga: Polres Banjarbaru Amankan Puluhan Motor Pebalap Liar
Polda segera terapkan tilang elektronik di simpang empat Belitung
Sabtu, 6 Juli 2019 9:17 WIB
Nanti kita sosialisasikan ke masyarakat jika sudah ada kepastian untuk dimulainya penerapan proyek percontohan awal untuk tilang elektronik ini