Amuntai (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan secara berkala melakukan pengujian sampel bahan pangan di Pasar Induk Amuntai bersama tim terpadu dari Dinas Kesehatan dan Disperindag UKM.
Hasilnya masih ditemukan bahan pangan menggunakan pewarna berbahaya mengandung Rhodamin B yakni pada jenis cemilan Opak dan pewarna merah untuk makanan atau 'Kesumba'.
"Kita mengambil sebanyak 32 sampel makanan untuk diuji dengan Rapid tes kit, hasilnya dua sampel makanan positif mengandung pewarna Rhodamin B," ujar Analis Laboratorium Balai POM di HSU Rizka Isnaini Rohmatin di Amuntai, Kamis.
Rizka mengatakan, kepada penjual di toko makanan diberi surat peringatan dan akan ada pemeriksaan lanjutan, apabila masih melanggar maka barang dagangan disita bahkan bisa dituntut sanksi pidana karena masih menjual bahan pangan berbahaya bagi masyarakat.
Sementara Kepala Balai POM di Kabupaten HSU Bambang Heri Purwanto menambahkan Operasi terpadu pasar aman dari bahan berbahaya ini secara rutin dilaksanakan Balai POM bersama Dinas Kesehatan dan Disperindag untuk melindungi masyarakat dari membeli dan mengkonsumsi bahan pangan mengandung zat pengawet maupun pewarna berbahaya.
"Sejatinya melalui kegiatan operasi pasar ini kita ingin mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli bahan pangan dengan meneliti kemasan dan kondisi barang yang dibeli, memang dampaknya tidak langsung dirasakan tapi bisa nantinya menimbulkan gangguan pencernaa, penyakit kanker dan lainnya," terang Bambang.
Selain melakukan operasi pasar dengan pengujian sampel makanan, pihak BPOM HSU juga melaksanakan kegiatan sosialisasi pengenalan bahan pangan berbahaya ke sejumlah kelompok masyarakat seperti pelajar, kaum ibu dan lainnya.