Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, 9/3 (Antara) - Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Selatan diminta jangan seenaknya menggali lubang tambang, ujar Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD provinsi setempat H Puar Junaidi, di Banjarmasin, Jumat.
"Jangan karena sudah membayar jaminan reklamasi, perusahaan pertambangan bisa seenaknya menggali lubang baru untuk menambang, tanpa menutup lubang terdahulu," tandas Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup tersebut.
"Sebab pada dasarnya menjadi kewajiban perusahaan pertambangan untuk mereklamasi atau menutup kembali lubang bekas galian tambang tersebut," lanjut Puar yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang reklamasi pascatambang itu.
Anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar itu, menyayangkan, banyak perusahaan pertambangan di provinsinya yang terkesan membiarkan bekas galian tambang menganga lebar atau lubang-lubang besar bagaikan kawah raksasa.
Sementara pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel melalui dinas pertambangannya tidak mempunyai kewenangan penuh mengurusi, terlebih lagi terhadap perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Kerja sama Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Padahal berdasarkan ketentuan, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel selaku inspektur tambang tingkat I yang punya kewenangan untuk menghentikan sementara terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Oleh sebab itu, dengan keberadaan Perda reklamasi pascatambang di Kalsel nanti, diharapkan dapat lebih menguatkan status kepala dinas pertambangan selaku inspektur tambang, lanjut mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat.
Guna penguatan dan menambah masukan Raperda reklamasi tersebut, Komisi III DPRD Kalsel selaku pengusul raperda itu, terus melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota, serta melalui uji publik dan bentuk lain, termasuk studi banding.
Dalam studi banding Pansus Raperda reklamasi ke PT Bukit Asam di Sumatera Selatan. ia mengaku, terkesan dengan pola dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perusahaan pertambangan tersebut.
Ia mengungkapkan, di Bukit Asam, tidak ada lubang galian bekas penambangan yang mereka biarkan, karena setelah menambang langsung ditutup, baru berpindah ke lokasi baru.
Selain itu, kontribusi atau Coorporate Social Responsibility (CSR) yang diterima daerah Sumsel dari keberadaan perusahaan tambang tersebut mencapai Rp278 miliar, padahal produksinya hanya 12,5 juta ton.
Sementara di Kalsel, PT. Adaro Indonesia dengan produksi 47 juta ton, hanya menggelontorkan CSR sekitar Rp60 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan dengan PT. Bukit Asam, demikian Puar Junaidi.
Perusahaan Seenaknya Gali Lubang
Jumat, 8 Maret 2013 23:30 WIB