Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo berpendapat pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD terkendala aturan, yakni PP Nomor 36 Tahun 2019.
"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 itu disebutkan, untuk pemberian THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka harus didasari dengan peraturan daerah (perda)," katanya, di Sampit, Rabu.
Pemkab Kotawaringin Timur belum memiliki perda yang dimaksud oleh PP Nomor 36 Tahun 2019 itu. Jika THR tersebut tetap dipaksakan untuk diberikan, maka berpotensi melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pembentukan perda terkait pemberian THR terhadap ASN dan anggota DPRD memerlukan waktu lama, sementara sekarang hari raya sudah semakin dekat dan diperkirakan perda tersebut baru selesai setelah Lebaran.
"Jika perda belum selesai, maka THR baru bisa diberikan kepada ASN setelah Lebaran. Namun yang menjadi masalah adalah semua ASN menunggu THR tersebut," ujarnya pula.
Handoyo menilai penerbitan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR sangat mendadak, sehingga tidak cukup waktu untuk membentuk perda dimaksud sebagai payung hukumnya.
Permasalahan tersebut akan pihaknya koordinasikan kepada Kementerian Keuangan RI dengan harapan ada kelonggaran aturan terkait pemberian THR itu. Pada umumnya, ASN di Kotawringin Timur sangat berharap THR tersebut bisa dibayarkan karena sebelumnya juga tidak ada masalah.
"Kami berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus terkait pemberian THR pada tahun 2019, sebab permasalahan tersebut muncul ketika perayaan hari besar keagamaan sudah dekat," ujarnya lagi.
Sementara untuk membentuk payung hukumnya, menurut dia, juga sangat tidak memungkinkan, padahal pemberian THR kepada ASN dan anggota DPRD telah dianggarkan dalam APBD. Namun dengan keluarnya peraturan pemerintah tersebut, tentu pemkab akan berpikir dua kali untuk membagikannya, katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 itu disebutkan, untuk pemberian THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka harus didasari dengan peraturan daerah (perda)," katanya, di Sampit, Rabu.
Pemkab Kotawaringin Timur belum memiliki perda yang dimaksud oleh PP Nomor 36 Tahun 2019 itu. Jika THR tersebut tetap dipaksakan untuk diberikan, maka berpotensi melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pembentukan perda terkait pemberian THR terhadap ASN dan anggota DPRD memerlukan waktu lama, sementara sekarang hari raya sudah semakin dekat dan diperkirakan perda tersebut baru selesai setelah Lebaran.
"Jika perda belum selesai, maka THR baru bisa diberikan kepada ASN setelah Lebaran. Namun yang menjadi masalah adalah semua ASN menunggu THR tersebut," ujarnya pula.
Handoyo menilai penerbitan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR sangat mendadak, sehingga tidak cukup waktu untuk membentuk perda dimaksud sebagai payung hukumnya.
Permasalahan tersebut akan pihaknya koordinasikan kepada Kementerian Keuangan RI dengan harapan ada kelonggaran aturan terkait pemberian THR itu. Pada umumnya, ASN di Kotawringin Timur sangat berharap THR tersebut bisa dibayarkan karena sebelumnya juga tidak ada masalah.
"Kami berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus terkait pemberian THR pada tahun 2019, sebab permasalahan tersebut muncul ketika perayaan hari besar keagamaan sudah dekat," ujarnya lagi.
Sementara untuk membentuk payung hukumnya, menurut dia, juga sangat tidak memungkinkan, padahal pemberian THR kepada ASN dan anggota DPRD telah dianggarkan dalam APBD. Namun dengan keluarnya peraturan pemerintah tersebut, tentu pemkab akan berpikir dua kali untuk membagikannya, katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019