Pemuda berinisial KS (18) warga jalan Bintara Kelurahan Barabai Timur harus rela mendekam di jerusi besi dan tak bisa ikut berlebaran bersama keluarga tahun ini karena kedapatan polisi membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di samping bundaran lapangan Pelajar Barabai, Selasa (14/5) sekitar pukul 22.15 wita.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu paket sabu-sabu seberat bruto 0,71 gram, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor Vario dan satu lembar kertas timah rokok warna merah putih.

Penangkapan bermula saat petugas dapat Informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Sehingga berhasil mengamankan tersangka karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan barang bukti satu paket yang dibungkus dengan kertas timah rokok.

Barbuk ditemukan di  tanah di bawah tersangka yang sebelumnya di pegang  dengan tangan kanan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dituntut tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Potret wanita penjaga warung malam, dari mencari penghasilan hingga pasangan ke pelaminan
Baca juga: Polres HST amankan pemuda pembawa sajam dan mabuk di warung malam

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019