Jajaran Polsek Batang Alai Selatan (BAS), Polres HST mengamankan pemuda berinisial MF (20) karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau yang tanpa dilengkapi surat ijin serta dalam kondisi mabuk alkohol.

Tersangka ditangkap saat petugas melakukan patroli ke warung malam di Desa Lunjuk Kecamatan BAS, Selasa (14/5) sekitar pukul 22.30 wita.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, tersangka MF merupakan warga Desa Karuh Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 20 cm, panjang hulu 8,5 cm, lengkap dengan kompangnya dari kayu warna coklat.

Kronologis kejadian berawal saat anggota Polsek BAS melaksanakan patroli cipta kondisi menuju di desa Lunjuk.

Melihat di warung malam ramai pengunjung, lalu di belakang warung tepatnya diteras rumah, duduk dua orang yang salah satunya ada melempar senjata tajam ke samping temannya.

Setelah diamankan, orang tersebut mengaku bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah benar miliknya yang dibuang ketika melihat Polisi datang.

Saat itu tersangka juga dalam keadaan mabuk, minum alkohol dan setelah ditanyakan kepada orang tersebut benar senjata tajam yang dibuang adalah miliknya.

Sajam itu awalnya diselipkan dipinggang  dan ditanyakan  tentang surat ijinnya pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin dari yang berwenang. Akhirnya tersangka dibawa ke Polsek BAS untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum.

"Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat apalagi kita sekarang dalam suasana menjalankan ibadah Puasa Ramadan," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019