Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan perindustrian, belajar ke Kota Tangerang, Banten.

Menurut Ketua Pansus Raperda tersebut Aman Fahriansyah di Banjarmasin, Kamis, pihaknya menggali informasi bagaimana penanganan kawasan perindustrian di daerah Tangerang yang sudah memiliki aturan cukup efektif ditegakkan.

Karena, kata politisi PPP ini, Tangerang sudah membuat Perda tentang kawasan perindustrian itu sejak 2017, dan kini sudah ditegakkan.

"Jadi patut kita pelajari bagaimana implementasi daerah ini menegakkan aturan, agar bisa kita contoh," ucapnya.

Penegakkan aturan ini, ucap Aman, sebagaimana yang dipelajari dari Kota Tanggerang, adalah bagaimana dampak kawasan perndustrian terhadap lingkungan hidup. "Termasuk kaitannya dengan kawasan pergudangan," ucapnya.

Sebab, tutur Aman, kawasan pergudangan seyogyanya tidak ada lagi di dalam kota, karena cukup mengganggu arus lalu lintas. "Termasuk juga kawasan perindustrian, juga harus ada lokasi khususnya," papar Aman.

Termasuk di dalamnya terkait ketenaga kerjaannya, ungkap Aman, akan berkaitan pula dalam aturan ini. "Jadi pelaku industri harus mementingkan warga lokal sekitar kawasan industrinya," kata Aman.

Menurut dia, sebagai kota perdagangan dan jasa, Kota Banjarmasin memiliki pula peluang untuk menjadi kota industri, di mana daerah pinggiran masih berpeluang besar untuk digarap.

"Sebab kita memiliki pelabuhan laut dan sungai, hingga cukup bisa berkembang perindustrian di daerah ini," pungkasnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019