Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan melalui kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) setempat menghapus predikat Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI) di tujuh sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin, Hesly Junianto SH kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Senin, membenarkan rencana penghapusan sekolah berkatagori RSBI.
Dengan dihapusnya predikat RSBI maka tujuh sekolah kembali menjadi katagori sekolah biasa, katanya.
Hal ini, katanya dilakukan sebagai langkah menuruti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) lanjutnya lagi.
Menurut Hesly Junianto, keputusan MK itu sudah pasti harus ditaati sebagaimana Kemendikbud menyatakan siap menjalankan putusan itu.
Karenanya tujuh sekolah RSBI dari berbagai tingkatan di Banjarmasin sudah pasti harus manut pula.
Ketujuh sekolah yang akan dihapuskan predikat RSBI itu, kata Hesly, tingkat SD adalah SDN Telaga Biru 1, dan dua SD milik swasta, yakni, SD Muhammadiyah 10 dan SD Ukhuwah.
Untuk tingkat SMP adalah SMPN 1 dan SMPN 6, untuk tingkat SMA, yakni, SMAN 1 dan SMAN 7.
"Tapi proses pehapusannya tidak begitu saja langsung bisa dilakukan,karena harus diberi waktu hingga selesai ujian semester ini," ujarnya.
Dituturkan Hesly, pihaknya terus berkoordinasi dan meminta arahan dari Mendikbud RI terkait penghapusan RSBI ini, yang pastinya terkait pembenahan kurikulum yang ada di sekolah-sekolah itu untuk disesuaikan. C
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin, Hesly Junianto SH kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Senin, membenarkan rencana penghapusan sekolah berkatagori RSBI.
Dengan dihapusnya predikat RSBI maka tujuh sekolah kembali menjadi katagori sekolah biasa, katanya.
Hal ini, katanya dilakukan sebagai langkah menuruti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) lanjutnya lagi.
Menurut Hesly Junianto, keputusan MK itu sudah pasti harus ditaati sebagaimana Kemendikbud menyatakan siap menjalankan putusan itu.
Karenanya tujuh sekolah RSBI dari berbagai tingkatan di Banjarmasin sudah pasti harus manut pula.
Ketujuh sekolah yang akan dihapuskan predikat RSBI itu, kata Hesly, tingkat SD adalah SDN Telaga Biru 1, dan dua SD milik swasta, yakni, SD Muhammadiyah 10 dan SD Ukhuwah.
Untuk tingkat SMP adalah SMPN 1 dan SMPN 6, untuk tingkat SMA, yakni, SMAN 1 dan SMAN 7.
"Tapi proses pehapusannya tidak begitu saja langsung bisa dilakukan,karena harus diberi waktu hingga selesai ujian semester ini," ujarnya.
Dituturkan Hesly, pihaknya terus berkoordinasi dan meminta arahan dari Mendikbud RI terkait penghapusan RSBI ini, yang pastinya terkait pembenahan kurikulum yang ada di sekolah-sekolah itu untuk disesuaikan. C
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013