Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyampaikan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat guna dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, mendengarkan sambutan Bupati yang dibacakan Asisten I Setda Kotabaru, Hasbi M Tawab.

"Dua buah Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Raperda tentang Metrologi Legal," kata Hasbi, Kamis.

Dikatakannya, UU No23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No9/2015, salah satunya dijelaskan tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Pada ketentuan disebutkan disebutkan kewenangan pemerintah daerah meliputi Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat kabupaten/kota dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah tersebut.

Selanjutnya pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat desa.

"Berdasarkan adanya kewenangan itu, pemerintah daerah membentuk peraturan daerah tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa sebagai pedoman bagi pemerintahan desa dalam membentuk lembaga kemasyarakatan desa," jelasnya.

Masih dari penjelasan Hasbi, yang mendasari diusulkannya Raperda tentang Metrologi Legal yakni, untuk melindungi kepentingan umum sehingga perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.

Selain itu juga dimaksudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Bupati berharap dalam pembahasan bersama terhadap dua buah Raperda tersebut nantinya ada kesamaan persepsi, sinkronisasi, serta harmonisasi terhadap suatu permasalahan yang diatur dalam perundang-undangan.

Sementara, M Arif dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada forum sidang, akan menyampaikan dua draft Raperda yang diusulkan pemerintah daerah kepada lembaga legislatif dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Salah satunya melalui rapat pembahasan panitia khusus (Pansus) yang akan diberikan tugas untuk membahas bersama-sama pihak terkait lainnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019