Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan memparipurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada persidangan II rapat ke-4 Tahun sidang 2023/2024.
"Tiga buah Raperda di antaranya, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Selasa.
Syairi menyampaikan,Raperda yang disampaikan oleh pemerintah Daerah adalah mekanisme proses pembentukan sebuah perda yang akan di proses dan dilanjutkan dengan kajian kajian dan telaah secara terperinci serta akan dibahas di DPRD.
Sekretaris Daerah Kotabaru H. Said Akhmad mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan,tiga buah Raperda yang disampaikan pada Rapat paripurna ini untuk dibahas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Raperda tentang rencana tata ruang wilayah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
"Raperda pencegahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya menumbuhkan generasi unggul segenap bangsa Indonesia termasuk di Kotabaru," kata Said Akhmad.
Lebih lanjut, ekselarasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting.
Said Akhmad juga menyampaikan, Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Di Kotabaru, perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah," ujarnya.
Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah.
Sementara Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025, yaitu untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
“Berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” ungkapnya.
Selanjutnya tiga buah Raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru H. Said Akhmad kepada Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD Hamka Mamang dari fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru