Kotabaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kotabaru Kalimantan Selatan menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang diberlakukan setelah pengesahannya.
Kesepakatan dilakukan wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni AF bersama Sekretaris Daerah Said Akhmad pada rapat paripurna ke-15 Tahun Sidang 2023/2024.
Baca juga: Warga Muara Uri harapkan "sentuhan" Bupati Kotabaru
"Setelah di lakukan pembahasan dan hal lain lain di anggap perlu, maka Raperda ini di sahkan untuk kemajuan masyarakat Kotabaru," kata Mukhni di Kotabaru, Rabu.
Mukhni menyampaikan,laporan akhir Proses pembahasan pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas tiga buah Raperda menjadi perda meliputi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda kerja sama daerah.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara yang di jamin oleh konstitusi.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak atas lingkungan hidup merupakan hak untuk hidup berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) undang undang nomor 39 tahun 1999, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca juga: DPRD Kotabaru setujui satu Raperda APBD 2024
Kebijakan tingkat kabupaten atau kota, konstruksi norma tersebut merupakan dasar legalitas pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kini Kabupaten Kotabaru telah mempunyai peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang izin lingkungan hidup dan lembaran darah tahun 2018 nomor 11 dengan dilakukan perubahan terhadap undang undang nomor 32 tahun 2009," ujarnya.
Dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di ubah oleh ketentuan undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan di rubah nomor 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Pendapat Akhir Bupati Kotabaru yang di bacakan Sekretaris Daerah Said Akhmad, mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda ini.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda tentang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Raperda tentang Kerjasama Daerah.
Baca juga: PUPR Kotabaru gelar Workshop konstruksi
DPRD dan Pemkab Kotabaru sepakati tiga raperda menjadi perda
Kamis, 30 November 2023 18:31 WIB
Setelah di lakukan pembahasan dan hal lain lain di anggap perlu maka Raperda ini di sahkan untuk kemajuan masyarakat Kotabaru,