kotabaru (ANTARA) - Sebanyak dua Rancangan Peratusan daerah (Raperda) yang dikembalikan ke Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Dr. Muhammad Arif, di Kotabaru mengatakan, ada dua Raperda inisiatif DPRD yang dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dua Raperda tersebut, pertama, Raperda tentang penyelenggaraan alur pelayaran sungai Berdasarkan pembahasan di dprd kabupaten kotabaru bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait telah disepakati bahwa raperda tersebut tidak dilakukan pengesahan karena adanya kewenangan yang dimilki oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang masih ada terkait dengan pengelolaan sungai yang ada di wilayah Kotabaru, terkhusus daerah Kotabaru yang ada di Pulau Kalimantan.
Sehingga kewenangan Kabupaten Kotabaru menjadi sangat terbatas, Raperda tersebut hanya bisa mengakomodir di alur sungai yang ada di Kabupaten Kotabaru yang ada di wilayah kepulauan atau secara Spesifik dengan istilah pelabuhan pengumpan lokal, dengan Sempitnya kewenangan yang dimiliki ditarik kesimpulan bahwa Raperda ini tidak bisa dilanjutkan.
Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan jalan khusus Berdasarkan pembahasan di dprd kabupaten kotabaru bersama SKPD Terkait telah disepakati bahwa ada beberapa hal yang menjadi Pertimbangan sehingga Raperda ini tidak dapat dilanjutkan yaitu:
Adanya diskresi pasca uu no.1 tahun 2023 serta pp 35 tahun 2023 Terkait dengan pengendalian lalu lintas, dalam hal ini belum ada Permen yang mengatur langsung terhadap pengendalian lalu Lintas setelah terbitnya uu dan pp tersebut, dikarenakan jalan Khusus merupakan salah satu bagian dari pengendalian lalu lintas.
Diberlakukannya kajian subtantif terkait dengan implementasi Raperda ini, sama dengan raperda alur sungai implementasi.