Nasib Na'as dialami Muhammad Hasanaidi (14) maksud hati ingin bercanda dengan seorang yang berinisial Al (27) namun justru pelipis dekat mata kanannya sobek akibat dipukul pelaku.

Korban yang tidak terima atas kasus pemukulan ini dengan ditemani kerabatnya lantas melaporkan kasusnya ke pihak Polres Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyan di Amuntai, Selasa membenarkan adanya kasus penganiayaan ini dan menugaskan personil dari Unit Jatanras untuk membekuk  tersangka.

"Tersangka sudah mengakui penganiayaan yang dilakukan sehingga petugas kita mengamankannya dan akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, " ujar Arif.

Arif mengatakan, peristiwa yang terjadi Senin (8/4) di Rt.3 Desa Tambalang, Kecamatan Amuntai Tengah ini bermula saat korban melintas di depan SDN Tambalangan Senin sekitar pukul 23.00 wita seusai bermain dengan teman-temannya.

Korban bertemu pelaku yang tengah melintas di dekatnya dan menyapa pelaku dengan mengucapkan 'hey'. Namun entah kenapa pelaku tidak terima atas sikap dan sapaan korban sehingga memukul korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan kepala korban terbentur sudut tembok  sehingga pelipis dekat mata kanan korban luka sobek cukup lebar.

Keterangan berbeda disampaikan oleh pelaku, bahwa dirinya tidak terima ketika korban mengucapkan 'hey tayo' sambil menatap kearahnya. 

Merasa dirinya lebih tua dari korban, pelaku lantas merasa tersinggung dan memukul korban.

Petugas dari unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres HSU lantas membekuk tersangka Selasa (9/4) pukul 01.00 wita dan menjeratnya melalui Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019