Anggota Tim Harat Polresta Banjarmasin saat melakukan patroli berhasil menangkap seorang pria lulusan Sarjana Ekonomi yang kedapatan menyimpan sabu-sabu.
"Pelaku menyimpan sabu-sabu di saku celananya saat dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (12/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, saat pelaku berada Jalan Kolonel Sugiono Gang ABC RT07 Kel. Pekapuran Laut, Kec. Banjarmasin Tengah.
Awalnya, Tim Harat sedang melakukan patroli keamanan disaat itu juga pelaku yang diketahui berinisial AR alias Edo (36) warga Jalan Bawang Putih Kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, menunjukan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian, Tim Harat langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mencurigakan itu.
"Saat pelaku diperiksa anggota patroli, ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu disaku celananya," tutur alumni Akpol 2002 itu.
Terus dikatakannya, saat ini pelaku Edo beserta barang bukti sudah berada di ruang Satuan Narkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, Edo dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Pelaku menyimpan sabu-sabu di saku celananya saat dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (12/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, saat pelaku berada Jalan Kolonel Sugiono Gang ABC RT07 Kel. Pekapuran Laut, Kec. Banjarmasin Tengah.
Awalnya, Tim Harat sedang melakukan patroli keamanan disaat itu juga pelaku yang diketahui berinisial AR alias Edo (36) warga Jalan Bawang Putih Kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, menunjukan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian, Tim Harat langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mencurigakan itu.
"Saat pelaku diperiksa anggota patroli, ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu disaku celananya," tutur alumni Akpol 2002 itu.
Terus dikatakannya, saat ini pelaku Edo beserta barang bukti sudah berada di ruang Satuan Narkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, Edo dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019